Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Peta politik di parlemen Aceh Singkil dipastikan segera berubah. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengeluarkan keputusan strategis terkait pemberhentian tetap Harian dari keanggotaan partai sekaligus jabatannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode 2024–2029.

Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.

Mekanisme PAW dan Dasar Hukum!
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 yang menetapkan sanksi pemberhentian tetap kepada Harian. Dengan keluarnya keputusan ini, posisi Harian di legislatif akan digantikan oleh Padhilah Pasmi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sesuai aturan perundang-undangan dan hasil pleno KIP pada Pemilu 2024, Padhilah Pasmi merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (Dapil) yang sama. Dalam poin instruksinya, DPP PAN memerintahkan Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Singkil untuk segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat Dewan dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) guna memproses administrasi PAW. Percepatan ini dimaksudkan agar keterwakilan kursi PAN di DPRK Aceh Singkil tetap maksimal dalam mengawal aspirasi rakyat.

Tanggapan Padhilah Pasmi:
Saat dimintai keterangan, Padhilah Pasmi menanggapi kabar tersebut dengan nada rendah hati. Ia mengaku siap menjalankan amanah partai namun tetap menghormati proses administrasi yang sedang berjalan.
“Saya memohon doa serta dukungan dari keluarga dan seluruh masyarakat Aceh Singkil agar proses transisi ini berjalan lancar.
Saya berharap informasi dari pusat ini benar adanya dan dapat segera ditindaklanjuti sesuai harapan kita bersama,” ujar Padhilah singkat kepada media.
Menunggu Verifikasi Administrasi:
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah dari DPD PAN Aceh Singkil untuk meneruskan surat keputusan tersebut ke pimpinan DPRK Aceh Singkil dan Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh. Secara prosedur, proses ini akan melewati verifikasi di KIP sebelum dilakukan pelantikan resmi dalam sidang paripurna istimewa.[]







____________________________________________