Amurang,tipikorinvestigasinews.id–
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Senin (9/3/2026).
Terduga pelaku diketahui bernama Julio Nanono (18), warga Lingkungan V, Kelurahan Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Alfamidi Pondang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Desky Loomeyer diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, peristiwa tersebut bermula dari keributan yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, tim Resmob memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Pantai Lopana, Kelurahan Lopana Satu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama beberapa rekannya di area pantai. Tim Resmob kemudian langsung mengamankan Julio Nanono tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku langsung diinterogasi awal oleh petugas terkait kronologi keributan yang terjadi di Alfamidi Pondang. Terduga pelaku bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Amurang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami keterangan dari terduga pelaku guna mengungkap secara lengkap motif serta kronologi kejadian tersebut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.(Andri).







____________________________________________
