PASAMAN, SUMBAR, tipikorinvestigasinews,id -06 Mai 2026 Kerusakan parah ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kumpulan (Kabupaten Pasaman) dengan Padang Sawah (Pasaman Barat) kini menjadi sorotan serius publik.
Jalur vital sepanjang ±36 kilometer tersebut dilaporkan mengalami kerusakan hampir merata, mulai dari aspal terkelupas, lubang besar, hingga bahu jalan yang mengalami penurunan struktur. Kondisi ini diduga berkaitan dengan tingginya intensitas lalu lintas kendaraan berat, khususnya angkutan material tambang jenis sirtu (pasir batu).
Sorotan publik mengarah pada aktivitas armada angkutan milik PT Aura Mandiri Sejahtera, yang disebut rutin melintasi jalur tersebut menggunakan dump truck tronton dan kendaraan roda gandeng.
Temuan Lapangan: Muatan Hampir 30 Ton Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, tim awak media melakukan penelusuran lapangan dan memperoleh informasi dari salah satu sopir truk. Dalam kesempatan tersebut, sopir menunjukkan surat jalan dengan rincian: Neto: 29.540 kg (29,5 ton) Data ini memunculkan dugaan adanya kendaraan dengan muatan tinggi yang berpotensi tidak sesuai dengan kapasitas kelas jalan.
Perkembangan Terbaru: Aktivitas Masih Berlangsung: Pada Rabu, 6 Mei 2026, berdasarkan penelusuran lanjutan awak media di lapangan, aktivitas angkutan material tambang dilaporkan masih berlangsung di ruas jalan tersebut. Sejumlah kendaraan truk bermuatan sirtu terpantau tetap melintas.
Dari pengamatan visual, muncul dugaan sebagian kendaraan membawa muatan dalam jumlah besar, yang berpotensi melebihi daya dukung jalan.
Namun demikian, hal ini masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Kondisi ini sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas respon cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya dalam pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran over tonase.
Respon Dishub Sumbar: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah:
1. Peninjauan langsung ke lapangan Pengawasan kendaraan melalui jembatan timbang
2. Penertiban bersama aparat kepolisian jika ditemukan pelanggaran
3. Pengecekan serta pemasangan kembali rambu kelas jalan
4. Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas BMCKTR Kewenangan Jalan: Sementara itu, Kepala Dinas terkait di Kabupaten Pasaman, Hasrizal, S.Sos, menegaskan bahwa ruas tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Itu jalan provinsi, jadi penanganannya berada di ranah provinsi,” ujarnya. Potensi Pelanggaran: Apabila terbukti terjadi pelanggaran kelebihan muatan (over tonase), maka dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi, di antaranya: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PP No. 55 Tahun 2012 terkait kendaraan ODOL UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Sanksi dapat berupa denda, kurungan, hingga kewajiban ganti rugi atas kerusakan infrastruktur jalan.
Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi: Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Aura Mandiri Sejahtera, termasuk kepada perwakilan perusahaan, masih belum mendapatkan tanggapan resmi.
Keluhan Warga: Masyarakat setempat mengaku terdampak langsung oleh kondisi jalan yang rusak. “Kami yang setiap hari lewat harus menanggung risiko. Jalan rusak, kendaraan cepat rusak, sementara aktivitas angkutan tetap berjalan,” ujar salah satu warga.
Negara Tidak Boleh Abai: Kasus ini menjadi perhatian penting dalam konteks pengawasan infrastruktur dan penegakan aturan.
Publik menunggu langkah konkret pemerintah agar tidak hanya berhenti pada respon administratif, tetapi juga diikuti tindakan nyata di lapangan. Jika tidak ditangani secara serius, kerusakan jalan bukan hanya berdampak pada mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola transportasi.
Tim Investigasi akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang. (Ade Putra)






____________________________________________
