Putussibau –kab kapuas hulu kalimantan barat,tipikorInvestigasinews.id – Sabtu, 18 Oktober 2025
Kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kapuas Hulu kini mulai runtuh. Kondisi ini dipicu oleh belum adanya langkah tegas dari pemerintah daerah terkait dugaan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama BUMD yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi TipikorInvestigasiNews.id, hingga kini pemerintah daerah belum menunjukkan tindakan konkret dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut. Padahal, aturan perundang-undangan secara jelas melarang ASN menduduki jabatan rangkap, terlebih pada posisi strategis di lembaga bisnis milik daerah.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta pengawas BUMD menunjukkan indikasi pembiaran yang mencederai prinsip good governance dan transparansi publik.
“Kalau ASN masih boleh merangkap jabatan strategis di BUMD tanpa sanksi, lalu di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?”
— ujar salah satu tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini menjadi tidak senada dengan apa yang disampaikan Bupati Fransiskus Diaan dalam sambutannya saat acara ramah tamah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, F. Willem Saija, dan rombongan yang digelar di Aula Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis (16/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fransiskus Diaan menegaskan:
“Keberhasilan daerah juga dilihat dari supremasi hukum, dan Pengadilan Tinggi punya peran penting untuk hal ini. Lembaga yudikatif mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Namun, jika Bupati Fransiskus Diaan menyebut bahwa “keberhasilan daerah juga dilihat dari tegaknya supremasi hukum,” maka idealnya berbagai bentuk pelanggaran — baik administrasi maupun hukum — harus segera dituntaskan.
Prinsip negara hukum menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi, yang berarti tidak ada seorang pun, termasuk pejabat atau pemerintah, yang berada di atas hukum. Konsep ini penting untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, sekaligus menjamin bahwa peraturan perundang-undangan dibuat untuk dipatuhi.
Publik pun mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, profesional, dan objektif dalam menegakkan aturan guna menghindari dugaan adanya konflik kepentingan di balik lambannya penyelesaian kasus ini. Transparansi dan integritas kini menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD dapat kembali pulih.
Penulis: Adi ZTC







____________________________________________