BITUNG,SULUT,tipikorinvestigasinews.id–kamis,31 Juli 2025 โ Upaya pemberantasan peredaran obat keras di wilayah Kota Bitung kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, segera melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku akhirnya diamankan di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 2.060 butir obat Trihexypenidyl yang dikemas dalam plastik serta satu unit handphone merek Vivo warna biru navy sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual kembali seharga Rp10.000 per butir,” jelas IPTU Trivo Datukramat dalam keterangannya kepada media.
Yang mengejutkan, Cecong ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dipenjara selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Kelas IIB Bitung dan baru bebas pada tahun 2023 lalu.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Polres Bitung terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan kesehatan bersama.







____________________________________________