Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Ungkap 35 Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti 364,18 Gram Sabu

Pangkalan Bun, tipikorinvestigasinews.id- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 42 tersangka. Rabu (05/11/2025)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kobar, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H., dan Kasihumas Polres Kobar.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku umumnya adalah mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian mengedarkannya secara eceran di beberapa titik wilayah Kobar. Barang haram itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket.

“Seluruh tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 459,09 gram dan 24 butir ekstasi,” ungkap AKBP Theodorus.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Kobar, sementara sisanya yaitu 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kasatresnarkoba AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya bersama dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar AKP Ancas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kapolres Kobar juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan dan edukasi bagi masyarakat.

“Kami ingin menciptakan Kotawaringin Barat yang bersih dari narkoba melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan diakhiri dengan prosesi pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, serta perwakilan media.

 

Agm

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *