Sumut Nias,Selatan,tipikorinvestigasinews.id– Kondisi bangunan dan fasilitas di SD Negeri No. 071105 Hilimaenamolo, Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah sarana dan prasarana sekolah terlihat rusak dan memprihatinkan, meskipun dalam dokumen anggaran dana BOS tercatat adanya kegiatan pemeliharaan setiap tahun.
Berdasarkan data R-KAS dan SPJ laporan keuangan Dana BOS yang dihimpun Tim Investigasi, anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebagai berikut:
Tahun 2022
Tahap I : Rp 2.675.000
Tahap II : Rp 9.227.000
Tahap III : Rp 27.046.500
Tahun 2023
Tahap I : Rp 17.416.000
Tahap II : Rp 6.365.000
Tahun 2024
Tahap I : Rp 30.193.000
Tahap II : Rp 30.342.000
Tahun 2025
Tahap I : Rp 28.687.000
Tahap II : Rp 31.051.000.

Secara administrasi, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercantum jelas dalam laporan penggunaan Dana BOS. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada bagian plafon, atap bangunan, serta fasilitas penunjang lainnya yang dinilai belum mendapatkan penanganan optimal.
Hasil Kunjungan Tim Investigasi
Pada hari Jumat, 13 Februari 2026, Tim Tipikor Investigasi Nasional yang dipimpin Korwilnas Bz. Zebua bersama rekan media melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekolah.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Sekolah, Julianus Wa’u, tidak berada di tempat.
Menurut keterangan salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya (NN), kepala sekolah sedang mengikuti rapat. Namun, berdasarkan catatan tim, kedatangan awak media dan tim investigasi ke sekolah tersebut bukan yang pertama kali, dan kepala sekolah disebut kerap tidak berada di lokasi saat dilakukan kunjungan.
Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi kepada publik terkait pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dianggarkan melalui Dana BOS.
Akan dilaporkan ke Instansi terkait berdasarkan hasil temuan di lapangan, Tim Tipikor Investigasi Nasional menilai perlu adanya kontrol dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana BOS pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 071105 Hilimaenamolo.
Tim berencana melaporkan hasil investigasi ini kepada:
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah terkait.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran, maka Tim Investigasi Nasional menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tipikor Investigasi Nasional menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran pendidikan demi terciptanya tata kelola yang bersih serta demi kepentingan peserta didik.
(Tim Tipikor Investigasi Nasional
Korwilnas: Bz. Zebua).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________