Jakarta, tipikorinvestigasinews.id-Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa kasus perlindungan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) “hanya” mempunyai mobil Toyota Fortuner sebelum terlibat dalam kasus judol.
Hal ini diungkapkan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) situs judol dengan terdakwa Darmawati yang tak lain istri dari Agus sendiri.
Sebelum terlibat, Agus merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor. Sedangkan, Darmawati adalah ibu rumah tangga (IRT).
“Sebelum saudara ada kaitannya dengan website judi online, ada punya mobil?” tanya Hakim Anggota Abdullah Mahrus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Abdullah kembali bertanya, apakah Agus memiliki rumah atas nama pribadi sebelum terlibat dalam praktik gelap ini. “Rumah ada. Tapi rumah peninggalan mertua,” ungkap Agus.
Agus sendiri terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online sebagai makelar atau penghubung Kominfo dengan agen judol sejak Maret 2024, hingga akhirnya ditangkap pada November 2024.
Dia menetapkan tarif sebesar Rp 10 juta per situs kepada para agen. Sementara kepada pegawai Kementerian Kominfo, Agus menyebutkan tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs.
“Ada biaya, Yang Mulia. Kurang lebih (yang diterima) Rp 13 miliar (selama terlibat),” ungkap dia.
Setelah keterlibatan ini, Agus memberikan sebagai uang haram yang ia peroleh kepada Darmawati. Namun, Agus dia tidak memberitahukan asal uang tersebut.
Dari tangan Darmawati ini, Agus membelanjakan sejumlah barang mewah. Pun demikian Agus. Dalam persidangan terungkap bahwa Agus membeli mobil Lexus, BMW, dan CR-V.
Namun, mobil CR-V dibelinya saat dalam pelarian dari polisi.
“CR-V waktu saya kabur, Yang Mulia, dari pengejaran ini, perkara ini. Saya belinya di Solo, cash,” ungkap Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya.
Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KABIRO agus chaerudin







____________________________________________
