​Menakar Transparansi Polda Kalbar dalam Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Data Fiktif

PONTIANAK, http://tipikorinvestigasinews.id-Rabu 10 Juni 2026-Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan kini tengah mendapatkan perhatian dari publik.

Sudah lebih dari dua bulan berlalu, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus data fiktif yang menyeret seorang perempuan berinisial AM—yang diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polri—dilaporkan masih berada dalam tahap pemberkasan.

​Lambatnya progres penanganan perkara ini memicu kritik dari pihak pelapor terkait profesionalisme penyidik serta implementasi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

​Pertanyaan Kuasa Hukum atas Penundaan Berkas
​Kuasa hukum korban (Halijah alias Acu), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara terbuka mempertanyakan urgensi penundaan pelimpahan berkas yang dinilainya tidak memiliki alasan mendasar.

Menurut Asido, jika sebuah perkara telah memasuki tahap perumusan atau pelengkapan berkas, idealnya tidak ada hambatan berarti untuk segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

​”Proses yang berlarut-larut lebih dari dua bulan, meski telah masuk tahap pemberkasan, justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Terlebih, status tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan lingkungan kepolisian,” ujar Asido dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).

​Pihak pelapor menilai, berdasarkan regulasi internal Polri seperti Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022, penyidik diwajibkan untuk bekerja secara cepat, tepat, efisien, dan bebas dari birokrasi yang berbelit-belit.

​Duduk Perkara dan Jerat Hukum yang Disangkakan
​Perkara yang menyeret AM ini bermula dari laporan dugaan manipulasi data untuk keuntungan pribadi yang merugikan pelapor secara finansial.

Jika memenuhi unsur pidana di persidangan, tindakan pemalsuan data dan penipuan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi berlapis, di antaranya:

​Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang dugaan penipuan menggunakan identitas palsu atau data tidak benar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

​Pasal 328 KUHP Baru: Terkait dugaan pemalsuan keterangan tertulis atau dokumen.

​UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Melarang penggunaan data pribadi orang lain secara tanpa hak.

​Asido menambahkan bahwa penuntasan kasus ini secara transparan menjadi ujian penting bagi marwah institusi Polri.

​”Prinsip hukum menyatakan bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari (justice delayed is justice denied).

Penanganan perkara yang melibatkan kerabat anggota kepolisian justru harus menjadi momen pembuktian bahwa hukum berjalan objektif dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

​Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Ruang Klarifikasi
​Kendati mendapat sorotan tajam dari pihak pelapor, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus di kedepankan.

Status hukum AM saat ini wajib dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak kuasa hukum pelapor juga menyatakan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus, melainkan transparansi proses.

Jika terdapat kekurangan berkas (P-19), diharapkan penyidik menyampaikannya secara terbuka demi kepastian hukum.

​Demi menjaga keberimbangan berita sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban menguji informasi dan memberitakan secara berimbang,redaksi tipikorinvestigasinews.id akan terus berupaya konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Kalimantan Barat guna mendapatkan klarifikasi mengenai kendala teknis atau perkembangan terbaru dari proses pemberkasan perkara AM.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi maupun estimasi waktu penyelesaian tahap pemberkasan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polda Kalbar maupun kuasa hukum pihak terlapor/tersangka AM untuk memberikan klarifikasi susulan demi menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

​Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal jalannya perkara ini dan bersiap mengambil langkah hukum kedinasan seperti aduan proporsional (undue delay) jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

​Prwarta :Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad

Sumber: Pelapor (Halijah alias Acu) & Kuasa Hukum Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.

Catatan Redaksi: Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *