Dugaan Jaringan Penampung Hasil PETI Lintas Negara di Kalbar Jadi Sorotan

Pontianak,- http://tipikorinvestigasinews.id-Kamis 4 Juni 2026- Dugaan keberadaan jaringan penampung hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang memiliki keterkaitan lintas negara kembali menjadi perbincangan hangat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Isu ini mencuat seiring dengan adanya dugaan perubahan pola distribusi hasil tambang ilegal pasca tidak beroperasinya sejumlah pelaku besar lokal secara dominan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan penambang skala kecil, hasil tambang yang sebelumnya diserap oleh jaringan lokal kini disinyalir ditampung oleh kelompok baru yang diduga memiliki akses langsung ke luar negeri.

Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

​Sorotan Publik terhadap Pengawasan Perbatasan
​Aktivitas yang diduga berkaitan dengan rantai pasok hasil PETI lintas negara ini dinilai oleh sebagian masyarakat telah berlangsung lama.

Kondisi tersebut memicu spekulasi dan kritik satir di tengah publik terkait efektivitas pengawasan wilayah perbatasan (border control).

​”Emas ilegal di Kalbar tampaknya memiliki paspor yang lebih lengkap daripada sebagian masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.”
​Ungkapan “Emas Berpaspor” tersebut menjadi cerminan dari aspirasi masyarakat yang mengharapkan penguatan fungsi pengawasan aparat di lini depan.

Mudahnya dugaan aliran emas ilegal ke luar negeri mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan pengawasan wilayah perbatasan dan penegakan hukum (law enforcement) guna menjaga kedaulatan serta tata kelola wilayah.

​Pengamat Desak Kapolda dan Kejati Kalbar Bentuk Tim Khusus
​Menanggapi isu tersebut, pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hopi Munawar, menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan.

Ia menegaskan perlunya reformasi pengawasan dan pembersihan internal di tubuh aparat penjaga lini perbatasan guna memutus mata rantai penyelundupan.

​Dr. Herman mendesak Kapolda dan Kejati Kalbar untuk segera membentuk Tim Satgas Khusus Lintas Sektoral yang transparan.

​”Ketegasan tidak boleh hanya sekadar kosmetik atau seremoni sesaat.

Penegakan hukum harus berani menyasar pemutusan aliran dana (follow the money) untuk memiskinkan para penampung besar lintas negara tersebut,” tegas Herman.

​Aparat penegak hukum kini ditantang untuk membongkar aktor intelektual, mulai dari pemodal, jaringan korporasi penampung di hulu, hingga pihak-pihak yang diduga memfasilitasi terjadinya aktivitas tersebut.

​”Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemain besar yang memiliki modal dan jaringan luas,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Ketentuan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
​Jika dugaan aktivitas tersebut berhasil dibuktikan melalui proses hukum yang sah di pengadilan, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan berikut:

No. Undang-Undang / Regulasi Ketentuan & Sanksi
1 Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba No. 4/2009) Pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) Sanksi pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan mineral dari kegiatan pertambangan ilegal.

UU Nomor 8 Tahun 2010 (Pencegahan & Pemberantasan TPPU) Diterapkan jika terdapat dugaan aliran dana hasil kejahatan pertambangan yang disamarkan atau dialihkan melalui transaksi keuangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana (deelneming) bagi pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau mencari keuntungan dari aktivitas ilegal.

Asas Praduga Tak Bersalah & Upaya Konfirmasi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil penelusuran awal yang masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sesuai dengan Asas Praduga Tak Bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam narasi ini harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Polda Kalbar, Kejati Kalbar, serta otoritas pengawasan perbatasan terkait langkah penanganan isu PETI lintas negara ini.

Kini, publik menanti pembuktian nyata dari aparat penegak hukum: apakah dugaan jaringan penampung hasil PETI lintas negara ini akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru tetap menjadi tantangan klasik yang belum terselesaikan di bumi Kalimantan Barat.


Pewarta : Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad

Sumber: Dr. Herman Hopi Munawar, Dan mitra media DM/MPGI

(Catatan Redaksi:

Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *