KETAPANG,-http://tipikorinvestigasinews.id – Kamis 4 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Dugaan penyimpangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Nomor Pendaftaran 68.788.09, Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, kembali mencuat.
Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan penyaluran BBM bersubsidi ke lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kini manajemen SPBN tersebut dihadapkan pada persoalan baru menyusul adanya keluhan warga terkait dugaan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah.
Dana tersebut diketahui dikumpulkan dari warga dan kelompok nelayan setempat yang awalnya berharap bisa mendapatkan tambahan pasokan solar subsidi untuk melaut.
Modus Patungan Kuota BBM
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang merasa dirugikan, persoalan ini bermula saat nelayan membutuhkan kuota BBM lebih banyak.
Namun, pihak manajemen diduga memberikan syarat:
permintaan tambahan solar baru bisa dipenuhi jika warga bersedia menyetor uang untuk keperluan penambahan kuota pembelian ke Pertamina.
Warga kemudian diminta mengumpulkan dana talangan dengan janji akan mendapatkan jatah minyak tambahan yang sebanding dengan nilai uang yang disetorkan.
“Kalau mau nambah minyak, disuruh Oon lewat Syarif. Kami patungan nambah kuota. Ini bukan nilai yang kecil.
Dana yang sudah disetor ke Syarif ada yang Rp50 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang Rp150 juta,” ungkap salah seorang warga sembari menunjukkan dokumen daftar nama penyetor.
Namun, alih-alih mendapatkan solar yang dijanjikan, warga justru gigit jari. Tak lama setelah uang tunai ratusan juta rupiah terkumpul dan diserahkan kepada Syarif (staf administrasi SPBN), manajemen SPBN mendadak memberhentikan Syarif dari pekerjaannya.
Hingga kini, kejelasan nasib uang tersebut masih gelap.
Warga menegaskan, mereka tidak akan sudi menyerahkan uang tersebut jika bukan karena adanya arahan dan jaminan dari Manajer SPBN yang akrab disapa Oon.
Manajer SPBN Membantah: “Itu Tindakan Sendiri”
Merespons tudingan tersebut, Manajer SPBN 68.788.09, Oon, membantah keras bahwa dirinya pernah memerintahkan pengumpulan dana dari masyarakat.
Melalui sambungan telepon, Oon justru menyebut mantan stafnya, Syarif, telah melakukan tindakan sepihak.
“Tidak benar semua itu. Saya sudah cek, saya tidak pernah perintahkan Syarif untuk kumpulkan dana. Yang benar, Syarif ini menggelapkan dana SPBN Rp200 juta lebih. Nah, saya minta ganti itu karena nanti SPBN ini bisa bangkrut.
Mungkin Syarif ini bertindak sendiri mengatasnamakan saya untuk mengumpulkan duit itu supaya bisa menutupi duit SPBN yang sudah dia gelapkan,” ujar Oon memberikan klarifikasi.
Oon juga menyanggah klaim warga terkait nominal uang yang beredar. Menurutnya, angka yang disebutkan masyarakat terlalu berlebihan.
“Nilainya tidak besar. Yang paling besar itu Rp100 juta. Kalau yang Rp150 juta tidak ada, memang ada beberapa warga,” tambah Oon.
Desakan Penegakan Hukum
Pernyataan yang saling bertolak belakang antara warga dan pihak manajemen ini memicu polemik di tengah masyarakat.
Bagi warga, secara logika manajerial, mustahil staf administrasi berani memungut dana besar tanpa sepengetahuan atau izin dari pimpinan tertinggi di SPBN tersebut.
Kini, masyarakat Desa Sei Kinjil dan Desa Sukabaru berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Selain menuntut transparansi pengembalian dana warga, publik juga mendesak aparat untuk mengusut tuntas tata kelola distribusi BBM bersubsidi di SPBN tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan agar hak masyarakat kecil tidak diselewengkan ke sektor pertambangan ilegal.
Pewarta : Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad
Dikutip: Dari Jurnal Kalbar.Berjudul:Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta di SPBN 68.788.09;Oom Bantah,Warga Bersikeras ada Perintah,Syarif Tiba+tiba Di berhentikan.Junal 4 Juni 2026.
(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan/AI).







____________________________________________
