Sekda Sunggono Lepas Purna Tugas Edy Mardian, Sekretaris BPBD Kukar

Kukar, tipikorinvestigasinews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dr. H Sunggono, secara resmi melepas purna tugas Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Edy Mardian, pada Jumat, 11 April 2025. Acara pelepasan ini digelar di Kantor Sementara BPBD Kukar dan dirangkaikan dengan acara halal bihalal keluarga besar BPBD Kukar.

Dalam sambutannya, Edy Mardian menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran BPBD Kukar selama masa baktinya. Sekda Sunggono, atas nama pimpinan daerah dan pribadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi Edy Mardian selama mengemban tugas di BPBD Kukar.

Sekda Sunggono menekankan bahwa purna tugas merupakan tahapan alami dalam karier seorang ASN dan bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru dalam berkontribusi di tengah keluarga dan masyarakat. Beliau berharap Edy Mardian dapat terus memberikan kontribusi positif di masa pensiunnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sekda Sunggono mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Edy Mardian atas dedikasinya selama ini. Semoga apa yang telah diberikan menjadi ladang amal ibadah bagi Edy Mardian. (ADV/RED)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *