LUWU ,tipikorinvestigsinews.id –
Sebanyak 43 kelompok tani di Kabupaten Luwu mengembalikan sisa dana bantuan program pertanian dengan total nilai Rp464.699.500 kepada negara. Pengembalian dana tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dan penitipan uang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang berlokasi di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, pada Kamis (12/3/2026).
Humas Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, menjelaskan dana yang dikembalikan merupakan selisih penggunaan anggaran dari kelompok tani penerima bantuan program tersebut.
Menurutnya, penyelidikan perkara ini dimulai sejak 4 Maret 2026 setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kelompok tani penerima bantuan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, para kelompok tani menyatakan bersedia mengembalikan sisa dana yang sebelumnya masih mereka kuasai,” ujar Prasetyo.
Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan dan disalurkan kepada kelompok tani di wilayah Kabupaten Luwu.
Bantuan yang diterima masing-masing kelompok tani bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana pertanian seperti pembuatan parit, sumur bor, serta jaringan irigasi guna mendukung optimalisasi lahan non rawa.
Diketahui terdapat 44 kelompok tani yang menerima bantuan dalam program tersebut. Namun dari jumlah itu, sebanyak 43 kelompok tani diketahui masih menguasai sisa dana kegiatan.
Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu, Budi Utomo, mengungkapkan sebelumnya para kelompok tani telah menandatangani surat pernyataan bahwa anggaran yang diterima telah digunakan seluruhnya.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ditemukan masih terdapat sisa dana yang belum digunakan sebagaimana yang dilaporkan,” jelasnya.
Selanjutnya, dana yang telah dikembalikan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik Kejari Luwu juga telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi.
Pengembalian kerugian negara ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tahun 2018 serta instruksi Jaksa Agung terkait upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
(Rusding investigasi Nasional)







____________________________________________
