Ogan ilir- Tipikorinvestigasinews.id
Tak tanggung penipuan berkedok bisnis ini mencapai Rp.261 juta, Lili suryani, Yang merasa dirugikan oleh sahabat baiknya itu melaporkan kasus penipuan yang dilakukan inisial Y ke pihak yang berwajib Selasa 22/7/2025
Kasus penipuan ini bermula,ketika Y mengajak korban Lili Suryani untuk mengajak berbisnis dengan di iming- iming untung besar akhirnya saksi Lili Suryani tertarik dan bersedia memberikan modal bukan itu saja bahkan saksi lili Suryani pun beberapa kali memberikan modal terhadap terdakwa Y yang mengajak berbisnis seperti:
.12 Juli.2022: songket Rp.30.000.000
. 09 Agustus 2022: kicenset Rp.30.000.000
.18 Agustus 2022: sembako Rp.30.000.000
.15 September 2022: Nanas Rp.32.000.000
.20 September 2022: kelapa Rp.8.000.000
.20 September 2022:Nanas Rp.32.000.000
.27 September 2022:kelapa Rp.20.000.000
.21 Oktober 2022:kelapa Rp.4.000.000
.18 November 2022:pagar teralis polindes dan upah tukang Rp.15.000.000
.23 November 2022: pagar teralis polindes dan upah tukang Rp.20.000.000
.25 November 2022:kelapa Rp.20.000.000
.27 November 2022:kelapa Rp.20.000.000
Hingga total 261 juta.
Menurut keterangan yang menangani perkara tersebut mengatakan saat di konfirmasi melalui Line Whatsap.
“Putusan kasasi sama dengan putusan pt 4 bulan ada penahanan kota sebelumnya perhitungannya(lapas) pak kami kurang paham sisa menjalaninya, bpk pihak korban atau siapa”, ujar Paramita selaku JPU
Paramita selaku JPU menambahkan bahwa sudah ada pengembalian sebagian kerugian dari pihak tersangka.
“Perlu diketahui pak, sudah ada pengembalian sebagian kerugian korban oleh pelaku, statusnya sudah terpidana, putusan PT itu putusan banding pak”, Tambahnya.
Namun pihak korban membantah atas keterangan dari JPU yang katanya ada pengembalian sejumlah uang dari tersangka.
Bahkan korban merasa apa yang sudah diputuskan oleh pihak pengadilan sangat kurang tepat dan seolah hukum dipermainkan tumpul ke atas tajam kebawah karena dibandingkan dengan hukum di Indonesia diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
– *Pasal 378 KUHP*: Mengatur tentang penipuan dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
– *Pasal 372 KUHP*: Mengatur tentang penggelapan, yaitu memiliki barang milik orang lain tanpa hak.
– *Pasal 379a KUHP*: Mengatur tentang penipuan dengan nilai kecil, yaitu jika barang yang ditipu bernilai tidak lebih dari Rp250.
Selain itu, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga mengatur tentang penipuan dalam *Pasal 492*, yang memiliki unsur-unsur yang hampir sama dengan Pasal 378 KUHP lama, yaitu menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi hutang ¹ ². Sanksi pidana untuk penipuan dapat berupa:- *Pidana penjara maksimal 4 tahun* (Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 KUHP baru)- *Pidana denda maksimal kategori V* (Pasal 492 KUHP baru)- Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp900.000 (Pasal 379a KUHP untuk nilai kecil) ¹ ² Kini tersangka sudah Di tahan Di lapas Tanjung Raja sejak tanggal, 08 Juli 2025″,(Oman)






____________________________________________