Sorong, PBD || tipikorinvestigasinews.id – Polda Papua Barat Daya resmi menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu. Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka serius akibat delapan tusukan senjata tajam dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu, Kota Sorong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan dan persidangan etik, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Dugaan sementara, aksi pelaku dipicu rasa emosi dan dendam setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban.
Dalam percakapan tersebut diketahui terjadi perselisihan rumah tangga yang disertai kata-kata kasar yang ditujukan kepada kedua orang tua. Kondisi itu diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan berat terhadap korban.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika profesi anggota Kepolisian.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., menjelaskan bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencederai etika profesi dan merusak citra institusi Polri di tengah masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan etika profesi. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelanggar tidak dapat ditoleransi karena telah merusak citra institusi serta melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar AKBP Mathias Yosias Krey.
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik tanpa pandang bulu.
“Keputusan PTDH ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan dinas Kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1, yang mewajibkan setiap anggota Polri menaati dan menghormati norma hukum. Pelanggaran lainnya mengacu pada Pasal 13 huruf m yang melarang setiap anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, maupun tindakan tidak patut lainnya.
Melalui hasil sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.
Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Komisi AKBP Eddwar Martua Pandjaitan, S.I.K., M.H., serta anggota komisi AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, tim penuntut dalam persidangan terdiri dari AKP Brury, S.H., dan Bripka Bahrun Rapid. Adapun pendamping terduga pelanggar yakni IPTU Suryadi, S.H.
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana maupun pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya, terutama tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan: Oriyen Suebu







____________________________________________