Sidang Lanjut 21 Mei Mendatang

Palu | tipikorinvestigasinews.id –  Hakim tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H. menunda sidang praperadilan diajukan pemohon terhadap termohon Polda Sulteng atas penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam Undang-undang ITE.

“Sidang praperadilan tunda, sebab sampe sekarang termohon Polda tidak hadir,dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Kamis (29/5), mendatang, masih berada di luar Kota ,”kata hakim tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H.,di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Jumat (16/5).

Imanuel mengatakan,permohonan termohon untuk sidang Kamis (29/5) mendatang,tidak di kabulkan,sebab sidang praperadilan hanya 7 hari sudah harus putus.

Olehnya,kata Imanuel sidang diagendakan kembali pada Rabu (21/5) mendatang, kalau bisa saksi dan bukti-bukti, sekaligus jawaban.

“Bila tidak ada halangan sidang praperadilan putus Rabu (28/5) mendatang,sebelum libur,”kata Imanuel.

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE , karena pemberitaan pejabat daerah dugaan perselingkuhan

(Nofli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *