MAMASA,Tipikorinvestigasinews.id–
Dibalik keindahan alam dan kekayaan budayanya.Tersimpan sebuah kegelisahan yang mulai menyuarakan diri dari balik pintu-pintu rumah tangga di Mamasa.
7 Januari 2026
Isu mengenai ketidakadilan dalam penerapan hukum adat saat proses perceraian kini menjadi sorotan, terutama terkait stigma yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang selalu bersalah.
Bagi banyak pria di Mamasa, proses mediasi adat dalam perceraian seringkali dirasa bukan sebagai ruang mencari solusi, melainkan ruang “penghakiman sepihak”.
Tradisi yang “Mematok” Kesalahan
Dalam beberapa kasus yang mencuat, hukum adat seringkali langsung menitikberatkan kesalahan pada suami tanpa melakukan penelusuran mendalam terhadap akar permasalahan (kronologi). Fenomena “langsung dipatok salah” ini membuat posisi tawar laki-laki menjadi sangat lemah.
Banyak laki-laki mengeluhkan bahwa:
MINIMNYA INVESTIGASI: Masalah internal rumah tangga jarang diusut secara berimbang. Begitu terjadi gugatan atau perselisihan, sanksi adat cenderung lebih cepat dijatuhkan kepada pihak laki-laki.
Perempuan “Selalu Benar”: Ada kesan kuat dalam praktik di lapangan bahwa pihak perempuan hampir tidak pernah disalahkan dalam prosesi adat, terlepas dari apa pun latar belakang pemicu keretakan rumah tangga tersebut.
SANKSI MORAL DAN MATERIAL: Selain denda adat yang memberatkan, sanksi moral berupa rasa malu di depan komunitas menjadi beban ganda yang harus dipikul.
DAMPAK PSIKOLOGIS: Trauma yang Mendalam
Dampak dari sistem yang dirasa tidak adil ini bukan sekadar hilangnya harta benda atau status sosial, melainkan trauma psikologis yang mendalam. Banyak laki-laki yang merasa kehilangan harga diri dan merasa terasing dari komunitasnya sendiri.
“Kami merasa tidak punya ruang untuk membela diri. Begitu duduk di depan pemangku adat, vonis seolah sudah ada sebelum kami sempat bercerita. Ini meninggalkan luka batin yang sulit sembuh,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
7 Januari 2026
Trauma ini seringkali menyebabkan laki-laki enggan untuk kembali membina rumah tangga atau bahkan menarik diri dari kehidupan sosial karena merasa dicap buruk oleh sistem adatnya sendiri.
Mencari Keseimbangan Baru
Para pemerhati sosial mulai menyarankan agar tokoh-tokoh adat di Mamasa melakukan refleksi terhadap cara penyelesaian sengketa keluarga. Tujuannya bukan untuk merusak hukum adat, melainkan untuk memastikan nilai “Keadilan” yang menjadi ruh dari adat itu sendiri tetap terjaga bagi semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan.
Penegakan hukum adat yang objektif dan berbasis pada fakta dinilai menjadi kunci utama agar tidak ada lagi pihak yang merasa dikorbankan secara sepihak.
(Demmalino Tipikor)






____________________________________________