Boyolali. Jawa Tengah, tipikorinvestigasinews.id –Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus Mantan Ketua Umum MUI Pusat M. Din Syamsuddin menilai penyeretan Roy Suryo dan kawan-kawan ke jalur hukum dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata.
“Tidak dapat dicerna akal sehat yang menggugat ditahan, sementara pihak yang dituduh berijazah palsu (dan karenanya patut dituduh melakukan penipuan) bebas berkeliaran,” ujar Din Syamsuddin Senin 17 November 2025.
Din Syamsuddin mengungkapkan sebenarnya masalahnya sederhana. “Tunjukkan saja ijazah yang asli, atau buktikan bahwa ijazah itu bukan palsu. Kalau benar asli baru penuduh dapat diseret ke pengadilan,” kata dia.
“Namun, pengadilan yang benar justru akan membuka tabir kesesatan. Polri harus jujur, adil, dan imparsial (tidak berpihak). Jangan membela yang munkar dan menutup mata terhadap yang benar. Itu bukan presisi yang suka didengung-dengungkan. Saya setuju, saatnya Polri direformasi,” pungkas Din Syamsuddin.
Penulis:Agus Chaerudin







____________________________________________
