Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini mengarah ke Polda Kalimantan Barat menyusul belum terlihatnya langkah penegakan hukum yang tegas atas dugaan adanya setoran dan perlindungan dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
Warga setempat mengaku resah karena aktivitas PETI diduga telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, khususnya pencemaran air bersih yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat. Hingga kini, warga menilai belum ada kepastian hukum yang dirasakan di lapangan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dalam praktik PETI tersebut diduga terdapat aliran dana setoran yang dikumpulkan dari para pelaku tambang. Namun, menurut warga, setoran tersebut tidak memberikan manfaat apa pun bagi desa terdampak, baik dalam bentuk perbaikan lingkungan maupun kompensasi sosial.
“Yang kami alami justru kerusakan lingkungan dan air sungai yang semakin tercemar. Sementara aktivitas tambang tetap berjalan. Kami mempertanyakan ke mana setoran itu dan mengapa belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu sumber kepada Warta Humas Kalbar, Kamis (8/1/2026).
Warga juga menyebut adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berperan memberikan perlindungan sehingga aktivitas PETI sulit dihentikan. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan jaringan pendukung operasional tambang, termasuk penyediaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berasal dari sumber tidak resmi.
Dugaan-dugaan tersebut, menurut warga, memperkuat kecurigaan adanya sistem yang terorganisir dalam praktik PETI di wilayah tersebut.
Upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat lokal, lanjut warga, telah ditempuh. Namun hingga kini belum membuahkan hasil, sehingga mendorong masyarakat untuk menyuarakan persoalan ini ke ruang publik demi mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
“Sebagai warga negara, kami hanya ingin kepastian hukum. Kami berharap aparat bertindak profesional dan transparan demi melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat,” tegas sumber tersebut.
Secara hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan ekosistem perairan, termasuk di wilayah Sungai Kapuas.
Sorotan publik terhadap Polda Kalimantan Barat muncul seiring harapan agar aparat kepolisian dapat mengambil langkah konkret dan terukur dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, Warta Humas Kalbar Media Tipikor Investigasi News.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga.
Salah satu pihak yang dikonfirmasi menyatakan tidak merasa memiliki keterlibatan sebagaimana yang ditudingkan dan menegaskan tidak ada hal yang perlu diklarifikasi.
Redaksi Tipikor Investigasi News.id menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip cover both sides, praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Warga setempat







____________________________________________