SUL-TENG.POSO-Tipikorinvestigasinews.id-ditahun 2025, ada harapan baru dari Pemerintah Kabupaten poso, segera mungkin menyelesaikan lahan Reforma agararia yang telah di siapkan badan bank tanah Poso, hak pengelolaan lahan (HPL) kepada masyarakat seluas 1.550 hetare, (X HGU), di wilayah lembah napu, kecamatan lore timur Kabupaten Poso, yang luasnya 6.647 ha.kamis kata prans 45 tahun (2/1/2025)
katanya lagi, dua tahun warga HPL napu menanti hak pengelolaan lahan, sampai detik ini belum ada kepastian dari pihak pemda poso, sehingga Warga mengandalkan tanaman bulanan untuk bertahan hidup, bagi tanaman tahunan seperti coklat dan durian para petani was-was untuk di pindahkan dilahan yang telah di persiapkan BT, sehingga untuk dua tahun ini, para petani masih bercita-cita
untuk menjadi sumber pendapatan ekonomi jangka panjang, para petani yang berniat membayar kewajiban pajat tanah masih sekedar impian, untuk pendapatan negara masih
kami sangat memahami dan mengerti, peran kami selaku petani, menggarap laham negara (X HGU) tanpa izin, yang selama ini tertipu oleh para oknum permata, untung ada kebijakan pemerintah yang masih memberikan lahan Reforma, sehingga masih belum mengalami kerugian yang besar
kami menyadari selaku petani dan pekebun, mengitu aturan pemerintah, untuk itu kami masyarakat berharap di tahun 2025 peran penting pemerintah kabupaten poso segera fokus pada
penyelesaian reforma agraria, agar para petani bisa berkosentrasi menghasilkan bahan pangan, seperti beras, jagung, padi, dan sayur-sayuran, kecil besarnya, hasil petani ikut menjaga stabilitas harga pangan dan melaksanakan program presiden RI Bapak prabowo subianto, menuju swasembada pangan.
hasil investigasi media Ini, kehadiran badan bank tanah di Lahan X HGU lembah napu yang berada diatas ketinggian 1.100 meter memberikan rasa aman kepada warga petani dari ancaman pihak oknum permata, yang dulunya, setiap hari Menawarkan jual beli lahan negara dengan berbagai alasan, terkadang melakukan penekanan dan intimidasi ketika petani menolak untuk membeli lahan, perlakuan ini bertahun-tahun di biarkan oleh oknum pemerintah setempat diduga mendapat keuntungan dari hasil pungli penjualan lahan negara, dan oknum pemerintah, banyak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yang diduga ileggal dan luas lahan HPL 6.647 ha.di duga sudah terjual semua oleh oknum mafiah tanah, yang tersisa tinggal lahan yang di luar HGU, dan Kuburunan pada zaman dahulu kala
Reporter:Arsyad korwil (Sulteng)






____________________________________________