Sumba Tengah,tipikorinvestigasinews.id – Senin,(17/11/25), Kuasa hukum Ibu Indah Prasetyari, SH, dan ketua adat, Suku Ana Pasoka Bapak Umbu Tiru, bersama rombongan dari desa Manuwolu, Kecamatan Manuwolu, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, mendatangi Kantor BPN ATR Sumba Tengah. Kuasa hukum dan Ketua Adat Ana Posaka bersama rombomgan, merasa geram dan kecewa atas tindakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Tengah yang secara diam-diam mengukur tanah seluas 117 bidang dan nyaris menerbitkan sertifikat tanah ulayat mereka. Pengukuran Tanah Seluas 117 bidang ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan ketua adat dan suku Anaposaka sehingga memicu kekhawatiran dan potensi konflik agraria, tandas Kuasa Hukum, Ibu Prasetyari SH.
Menurut pengakuan Kepala Suku Ana Pasoka,Umbu Tiru, pengukuran tanah ulayat ini dilakukan secara tersembunyi oleh oknum BPN ATR pada bulan Oktober 2025, sehingga pada tanggal 10 November 2025, saya datangi kantor BPN ATR Sumba Tengah, menyampaikan secara lisan untuk membatalkan penerbitan Sertifikat tanah. Dan hari ini senin,(17/11/25) kami datang bersama Kuasa hukum untuk memasukan surat Pembatalan penerbitan Sertifikat tanah, ujar Ketua Ketua. Ibu Indah Prasetyari SH, sebagai kuasa hukum Suku Ana Posaka, mengatakan pada tahun 2012 silam,117 bidang tanah yang diukur oleh BPN ATR pada bulan oktober 2025,sebelumnya telah di batalkan oleh Ketua Suku Anapasoka dan meminta Pertanahan untuk menjadikan lokasi tersebut menjadi Zona Merah, dalam artian lokasi tersebut bukan milik umum tapi milik suku Anapasoka(Milik bersama dalam suku Anaposoka).
“Kami sangat terkejut dan marah. Tanah ini adalah warisan leluhur kami, dan bukti- bukti hukum atas kepemilikan lahan tersebut kami punya . Kenapa BPN ATR Sumba Tengah seenaknya mengukur dan tanpa melibatkan Pemilik sah Suku Anaposaka? Juga kami sesalkan, kepala desa dan camat tidak memberitahukan kepada kami, terkait pengukuran lahan seluas 117 bidang, ada apa sebenarnya sehingga Kades Manuwolu dan camat Manuwolu tidak memberitahu kami”, ujar Kuasa hukum, Anaposaka dengan nada geram saat ditemui di rumah kediaman ketua Suku Anaposaka, Senin (17/11/2025).
Kepala BPN ATR, Sumba Tengah yang biasa disapa Pak Abel, mengatakan ada permintaan dari masyarakat Mamboro untuk mengukur 117 bidang tanah. Mereka mengikuti prosedur, melalui loket dan berkas – berkas kepemilikan mereka, dicantumkan. Kepala Desa Manuwolu dan camat pun turut menandatangani surat permohonan Pengukuran tanah dengan batas – Batas tanah tersebut. Atas kelengkapan berkas yang dimasukan oleh pemohon maka Pertanahan turun lokasi melakukan pengukuran. Dan saat ini, sementara dilakukan proses penerbitan sertifakat dan dalam bulan ini mau diumumkan. Tetapi pada hari ini, senin(17/11/25) ada keberatan dari masyarakat Suku Anaposaka dengan memasukan surat pembatalan penerbitan sertifikat. Hal ini tentunya kami terima untuk tidak dilanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah. Kami berjanji kepada Suku Anaposaka untuk melakukan mediasi Pada tanggal 10 desember 2025. Tentunya kami undang kedua belah pihak untuk bertemu. Serta kami berharap dalam mediasi nanti kedua belah pihak harus membawa serta alat-alat bukti kepemilikan. Dan jika dalam mediasi ini tidak ada titik temu maka BPN ATR mempersilakan kedua belah pihak untuk melakukan gugatan di Pengadilan. Tutup Abel, Kepala Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah.
Pewarta: Gunter Guru Landu Meha.







____________________________________________
