Tanpa Persetujuan Adat, PT KWI Ditolak Total: Punan Uheng Kereho Pertahankan Hutan Leluhur.

Kapuas Hulu,Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id-24 April 2026.Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho menyatakan penolakan total terhadap rencana masuknya PT Kawedar Wood Industry (KWI) yang akan mengelola Konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) di wilayah hutan adat mereka, di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam forum penyampaian aspirasi yang dihadiri perwakilan masyarakat adat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dari Desa Cempaka Baru dan Desa Kereho.

Perwakilan Ketemenggungan Punan Uheng Kereho, Surianto Sosu selaku Sekretaris Temenggung, menegaskan bahwa masyarakat menolak tanpa syarat segala bentuk aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka.

“Tanah urang Punan adalah tanah adat. Biarkan kami kelola secara mandiri tanpa harus melibatkan perusahaan,” tegasnya dalam orasi.

Menurutnya, rencana kegiatan yang mencakup survei, pendataan, pemetaan, hingga pengelolaan karbon oleh pihak perusahaan bersama konsultan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat.

Hal tersebut dinilai melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Selain itu, masyarakat menilai proses yang dilakukan cacat secara prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Mereka menyebut tidak ada sosialisasi terbuka, informasi menyeluruh terkait risiko dan manfaat, serta tidak adanya persetujuan melalui mekanisme musyawarah adat.

Mengacu pada Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022, prinsip FPIC merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan yang menyangkut masyarakat hukum adat.
Warga juga mengkhawatirkan potensi pembatasan aktivitas tradisional seperti berladang, berburu, dan meramu, yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan dijamin dalam kebijakan kehutanan terkait hutan adat.

Di lokasi kegiatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Ismail Sinuraya, menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Ia juga menginformasikan bahwa pihak PT KWI tidak hadir dalam forum tersebut dengan alasan menghindari potensi keributan.

Meski tanpa kehadiran pihak perusahaan, masyarakat tetap melanjutkan kegiatan dengan penyampaian orasi penolakan secara terbuka.

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, menyatakan dukungan terhadap sikap masyarakat. Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 246 Tahun 2021, Perda Nomor 13 Tahun 2018, serta SK Menteri LHK Nomor 11951 Tahun 2024 tentang penetapan hutan adat Punan Uheng Kereho.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Cempaka Baru, Vidensius Tingom, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak konsep karbon secara umum, melainkan menolak pengelolaan oleh pihak luar yang dinilai berpotensi tidak adil.

“Kami tidak menolak karbon, tetapi menolak pengelolaan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Adat Punan Uheng Kereho, Hermanus Bucher, menegaskan bahwa masyarakat ingin tetap mandiri dan berdaulat di tanah adat mereka.
“Kami ingin hidup mandiri, berdaulat, dan bermartabat di tanah kami sendiri,” ucapnya.

Orasi penutup disampaikan oleh Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, dengan kembali menegaskan sikap tegas menolak rencana konsesi tersebut.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penolakan terhadap seluruh kegiatan survei dan rencana pengelolaan karbon oleh pihak ketiga di wilayah adat Punan Uheng Kereho.
Dokumen tersebut menjadi bentuk sikap resmi dan kolektif masyarakat dalam mempertahankan hutan leluhur mereka.(Adi*ztc).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *