LAMONGAN, tipikorinvestigasinews id. – Moch. Wahyudi yang diduga sebagai saksi kunci melalui kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk menyampaikan izin tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan tim kuasa hukum ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran klien mereka dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kuasa hukum tiba di Gedung Pemkab Lamongan sekitar pukul 10.28 WIB.
Muhammad Ridlwan menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk sikap kooperatif kepada KPK terkait panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 senilai Rp151 miliar.
“Kami sampaikan ke penyidik KPK bahwa Bapak Wahyudi saat ini sedang menghadapi proses persidangan perkara Rumah Potong Hewan Umum (RPHU) Lamongan yang sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan pihak KPK memaklumi jika beliau besok tidak bisa hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Muhammad Ridlwan bersama partnernya, Ainur Rofik, kepada sejumlah awak media usai keluar dari Kantor Pemkab Lamongan.
Pihaknya sengaja datang untuk menunjukkan itikad baik dan memastikan tidak ada anggapan mangkir atas pemanggilan tersebut. “Kami inisiatif datang hari ini untuk memberikan pemberitahuan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami sampaikan bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani sidang, sehingga tidak bisa hadir dalam panggilan KPK besok,” tegas Ridlwan.
(Suli/editor : Leles S.M.)







____________________________________________
