Tipikorinvestigasinews.id – Sulawesi Tenggara, Konawe Selatan – Ketidakpuasan terhadap penjelasan Pemerintah Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, dalam Musyawarah Desa (Musdes) Khusus yang digelar Selasa, 14 Juni 2025, mendorong sejumlah warga untuk menempuh jalur hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musdes Khusus yang berlangsung di Balai Desa Ranowila tersebut sedianya bertujuan menciptakan ruang dialog terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat, khususnya terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan program pembangunan. Namun, forum yang diharapkan menjadi ajang klarifikasi ini justru menimbulkan kegelisahan baru di tengah masyarakat.
Warga menilai penjelasan Kepala Desa Ranowila tidak transparan dan gagal menjawab secara menyeluruh berbagai pertanyaan kritis yang diajukan masyarakat. Bahkan, beberapa isu krusial yang telah lama menjadi perhatian publik justru terkesan dihindari oleh pihak pemerintah desa.
Sebagai bentuk tindak lanjut, masyarakat berencana menempuh empat langkah strategis :
1. Permintaan audit khusus oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Provinsi Sulawesi Tenggara atas pengelolaan Dana Desa.
2. Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi dan buruknya layanan publik.
3. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sultra untuk menuntut keterbukaan dokumen dan laporan keuangan desa.
4. Permintaan penyelidikan ke Satreskrimsus Tipikor Polda Sultra terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa.
Sakkir, salah satu warga yang hadir dalam Musdes, menyatakan kekecewaannya secara terbuka.
“Kami datang ingin mendapatkan penjelasan yang gamblang, tapi justru banyak hal yang ditutup-tutupi. Ini bukan pertama kali kami dibuat bingung terkait laporan keuangan desa,” ungkapnya.
Rizal, tokoh pemuda sekaligus koordinator masyarakat yang konsisten mendorong keterbukaan informasi, menegaskan bahwa kondisi ini tak boleh dibiarkan.
“Desa ini bukan milik pribadi. Dana desa adalah uang rakyat. Kita punya hak tahu ke mana saja anggaran itu digunakan. Ketertutupan seperti ini melukai semangat reformasi dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Rizal.
Respon juga datang dari kalangan lembaga pengawas. Sekretaris Komda Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sultra, Andri, S.Sos, menyebut bahwa langkah warga merupakan bentuk kontrol sosial yang sah.
“Langkah masyarakat sangat konstitusional. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak meminta informasi. Bila tidak dipenuhi, bisa dilaporkan ke Komisi Informasi. Begitu juga pelaporan ke APIP dan Ombudsman adalah wujud konkret partisipasi warga dalam pengawasan pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut Andri mengingatkan bahwa pemerintah desa harus membuka diri terhadap evaluasi publik.
“Alih-alih defensif, pemerintah desa semestinya bersikap terbuka terhadap koreksi. Apalagi ini menyangkut dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Sebagai catatan, dalam forum Musdes tersebut, Pemerintah Desa Ranowila hanya menyajikan matriks umum anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024, tanpa rincian penggunaan dana secara spesifik. Hal ini dikritik keras oleh warga karena dinilai tidak mencerminkan transparansi sebagaimana amanat UU Desa dan prinsip good governance.
Situasi ini menjadi cermin penting bagi seluruh desa di Sulawesi Tenggara untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
(Andri)







____________________________________________
