Tim Hukum BASA & REKAN Bersinergi Dengan Polsek Martapura Ungkap Terduga Pelaku Penganiayaan Serta Ancaman Pembunuhan.

Martapura,ย tipikorinvestigasinews.id –ย ย Tim Hukum BASA & REKAN sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek beserta jajaran Polsek.

Martapura Resor Banjar atas penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, terduga pelaku berinisial (MR) kini telah diamankan dan akan menyusul pelaku yang lain.

Badrul Ain Sanusi Al Afif Kuasa Hukum Samsiwal Qomar (korban) menyatakan apresiasi setinggi-tingginya untuk kepolisian Polsek Martapura Kota khususnya dan seluruh jajaran kepolisian pada umumnya.

” Saya sebagai Kuasa Hukum bahagia dan merasa bangga atas reaksi cepat Kapolsek Martapura beserta jajarannya, pada tanggal 21 April 2025 korban telah melaporkan tindak pidana.

Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ke Polsek Martapura Kota dengan Nomor : LP / B / 24 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK MARTAPURA / POLRES BANJAR / POLDA KALSEL tanggal 21 April 2025.

Dengan terduga pelaku berinisial (MR) Kapolsek beserta jajaran langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku (MR).

Oleh sebab itu kami atas nama BASA & REKAN sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolsek beserta jajaran.” Pungkas Badrul.

Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu Tim Hukum BASA & REKAN mengungkapkan hal yang sama.

” Saya atas nama pribadi sekaligus Kuasa Hukum korban sangat berterimakasih kepada Kepolisian Polsek Martapura atas penangkapan terduga pelaku (MR).

Yudhi menceritakan kronologis singkat kejadian perkara.

Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pengancaman dan penganiayaan dengan menggunakan Senjata tajam.

Kejadian berawal pada saat Korban sedang Membenarkan ukuran batas tanah menggunakan GPS yg terletak di Desa tungkaran Kec.Martapura Kab.Banjar.

Kemudian datang terlapor mengejar korban dan langsung mengayunkan parang kepada korban sehingga mengenai punggung korban Sebelah kiri atas yang menyebabkan punggung korban memar.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Martapura, tindakan (MR) tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 351 serta Pasal 2 UU No. 12/Drt/1951, Pasal 336 KUHPidana atau Pasal 449 UU 1/2023.” Pungkas Yudhi.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *