Lahat, tipikorinvestigasinews.id-Tersangka,(Mukmin)(46) warga Kapling Blok E RT 01RW 21 Kelurahan Bandar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, berhasil dibekuk Tim Jagal Bandit Pidum sat Reskrim Polres Lahat Polda Sulsel pada hari Rabu 22 Oktober pukul 14.00wib,(23/10/25).
Pasalnya tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah milik korban (Marsela Dwi Anggraini) (29) warga Bandar Jaya BLOK E NO 42 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, dengan dengan cara mencongkel pintu jendela dan tersangka berhasil mengambil barang berharga milik karban.
Adapun barang bukti yang diamankan saat dilakukanya penangkapan oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat yak’ni
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO Y12S WARNA GLACIER BLUE DENGAN IMEI I : 865451055225691 DAN IMEI II : 865451055225683
Sementara itu tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Unit Pidum Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber berita humas Polres
(Pewarta Alwan Gumay Divisi Inteljen)







____________________________________________
