Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Desa Tanjung Payang Lokasi Cafe Rahmat Kurang dari 1×12 Jam

Lahat, tipikorinvestigasinews.id-Tim Jagal bandit Polres Lahat, belum 1×12 jam berhasil Ungkap Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,waktu kejadian Rabu 01Oktober 2025 sekira pukul 02.00wib. Desa Tanjung Payang Kabupaten Lahat.

Adapun dari kejadian ini mengakibatkan korban, Muhammad Arnanda(27)pelajar warga Desa Bandar Jaya Blok AA No 29 Kecamatan Lahat, sempat dilarikan ke RSUD Lahat namun tak tertolong sehingga meninggal Dunia.

Sementara itu menindak lanjuti laporan dari kejadian tersebut dari pihak keluarga Kasat Reskrim Polres Lahat,AKP Ridho Rizki Pratama didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus dan anggota langsung bergerak cepat pada pukul sekira jam 07.00wib,1 Oktober berhasil ciduk tersangka, Dodi Mardiansyah,(38) di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, dengan barang bukti.

Kapolres Lahat melalui Kasatreskrim AKP Ridho mengatakan kronologi kejadian korban ditusuk tiga kali bagi leher dan perut pakai senjata tajam senis pisau,”Pungkasnya

Lanjutnya lagi saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lahat dengan barang bukti,tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP,”Tuturnya

Sumber berita humas Polres

(Pewarta Alwan Gumay Divisi Inteljen)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *