Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pengedar Tembakau Shintetis

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil seorang pelaku sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis tembakau Shintetis.

Pelaku yang diamankan yakni MAA (19) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan Narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah nya, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 4 bungkus tembakau shintetis,” ujar AKP A. Mardiansyah. Jum’at (1/8/25).

Lanjut Kasat Narkoba, selain itu turut diamankan 2 buah botol sorry, 2 bundel plastik klip, 1 tas selempang, 1 buah timbangan digital dan 1 unit hp.

Kini tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

Sumber: Kasihumas Polres Lampung Utara AKP.Budiarto.

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *