Jakarta-tipikorinvestigasinews.id- Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia terus melonjak setiap tahun dan telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Senin 5 Januari 2026
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk pada tahun 2025.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, memaparkan bahwa berdasarkan data statistik semester I tahun 2025, sudah tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa, Jumlah ini melonjak drastis.
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya “Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ungkap Sarjono saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jum’at (21/12/2025).
Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan di wilayah pedesaan, Kondisi geografis, jarak antar desa yang jauh, serta akses yang sulit menjadi penghambat utama dalam pengawasan langsung ke lapangan dan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menyatakan kesiapan penuh organisasi untuk mendukung Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Dengan kehadiran AKPERSI yang kini telah memiliki 33 DPD, 100 DPC serta lebih dari 1.300 wartawan dan media di berbagai daerah yang tergabung, Rino menegaskan bahwa AKPERSI dapat menjadi mitra strategis bagi Kejagung dalam memberikan laporan awal maupun temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan hingga tahap audit terkait penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan dan media”, tegas Rino.
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, AKPERSI menemukan banyak desa yang tidak memasang papan informasi realisasi anggaran Dana Desa.
Kondisi ini menurutnya menjadi indikasi serius adanya dugaan penyimpangan anggaran, “Banyak kantor desa tidak memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa, Ini menjadi tanda tanya besar dan membuka dugaan adanya penyimpangan yang harus ditelusuri”, ujarnya.
Rino menambahkan bahwa dalam waktu dekat AKPERSI berencana melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tujuannya adalah meminta arahan resmi mengenai mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan oleh jajaran wartawan AKPERSI agar selaras dengan kebutuhan aparatur penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum, Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa”, jelasnya.
Dengan meningkatnya kasus korupsi kades setiap tahun dan keterbatasan aparat dalam pengawasan dilapangan, sinergi antara media, masyarakat dan penegak hukum dinilai menjadi solusi penting untuk mencegah kebocoran anggaran desa dan memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai harapan rakyat. (Aresta-604)







____________________________________________
