Tokoh Pemuda Burangkeng Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Pangan Nasional.

Bekasi,http://tipikorinvestigasinews.id
14 Juni 2026-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Nasional di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari tokoh pemuda setempat. Abdurohman yang akrab disapa Dego Bongkar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga terlibat.

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah masyarakat Desa Burangkeng menerima undangan pengambilan bantuan pangan pada 10 Juni 2026. Dalam undangan disebutkan bahwa bantuan dapat diambil di Kantor Desa Burangkeng. Namun berdasarkan keterangan sejumlah warga penerima manfaat, lokasi pengambilan justru dialihkan ke rumah seorang oknum berinisial S.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta membayar uang sebesar Rp30.000 untuk mendapatkan bantuan berupa beras dan minyak goreng.

“Dalam undangan tertulis pengambilan bantuan di kantor desa, tetapi kenyataannya dilakukan di rumah S,” ujar narasumber.

Menurut sejumlah KPM, pembayaran sebesar Rp30.000 tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penerima bantuan. Padahal, bantuan pangan yang disalurkan pemerintah seharusnya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

“Kami diminta membayar Rp30.000 untuk mengambil bantuan. Katanya itu wajib,” ungkap salah seorang penerima manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Dego Bongkar menilai praktik tersebut merupakan bentuk pungli yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Bagi siapa pun yang menarik biaya dari penerima bantuan sosial, itu termasuk pelanggaran hukum karena tergolong pungli,” tegasnya.

Ia juga menduga praktik pungli tersebut dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar pungli, tetapi bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar jelas siapa saja yang bermain di balik praktik kotor tersebut,” ujar Dego.

Selain meminta APH turun tangan, Dego juga mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses dan alur pendistribusian bantuan pangan nasional di Desa Burangkeng.

Menurutnya, bantuan yang telah dialokasikan negara untuk masyarakat kurang mampu tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.

“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil, jangan sampai malah dijadikan ladang keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dego berharap laporan dugaan pungli tersebut segera ditindaklanjuti agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan hak masyarakat penerima bantuan tetap terlindungi.

“Kami meminta APH segera menyikapi laporan ini dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli,” pungkasnya.

(Jurnalis: Dwi Eko).
TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *