Pontianak. tipikorinvestigasinews.id-Rabu 18 Maret 2026-provinsi Kalimantan Barat,Keadilan bagi masyarakat kecil kembali diuji. Selasa, 17 Maret 2026, Ruang Gelar Perkara Polda Kalimantan Barat menjadi saksi bisu upaya Ibu Halijah M. Ali, seorang penjual sayur, dalam menuntut haknya.
Namun, proses Gelar Perkara Khusus atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Bhayangkari, Ayu Minarti, justru menyisakan tanda tanya besar.
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku Kuasa Hukum Halijah, mengungkapkan kekecewaannya sesaat setelah keluar dari ruangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah noktah merah atau kejanggalan dalam prosedur yang berlangsung Selasa 17 Maret 2026,Di Polda Kalbar,kurang lebih jam9.30 WIB
Sorotan Tajam atas Ketidakseimbangan Prosedur.
Dalam keterangannya, Asido menekankan bahwa gelar perkara yang seharusnya menjadi wadah objektivitas justru terasa timpang.
Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:
Akses Informasi yang Terbatas: Tim kuasa hukum merasa adanya pembatasan dalam memaparkan bukti-bukti baru yang krusial, yang seharusnya bisa mengubah konstruksi hukum kasus ini.
Status Terlapor: Mengingat status Ayu Minarti sebagai anggota Bhayangkari, Asido mencium adanya indikasi “keistimewaan” dalam perlakuan selama proses gelar berlangsung.
Kontradiksi Fakta: Asido menyebutkan ada beberapa keterangan yang diabaikan oleh penyidik, padahal bukti dokumen yang dibawa kliennya sudah sangat terang benderang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Klien kami hanyalah seorang penjual sayur yang mengumpulkan uang rupiah demi rupiah. Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas hanya karena lawan kami memiliki atribut tertentu,” tegas Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Berikut adalah ringkasan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor:
Kuasa hukum Ibu Halijah M. Ali, seorang penjual sayur yang menjadi korban dugaan penipuan, menyatakan kekecewaannya atas hasil Gelar Perkara Khusus di Polda Kalimantan Barat pada 17 Maret 2026.
Proses tersebut dinilai penuh kejanggalan dan tidak seimbang.
Poin-Poin Kejanggalan yang Disorot (Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.):
Pembatasan Akses: Tim kuasa hukum korban merasa dibatasi dalam memaparkan bukti-bukti baru yang dianggap krusial untuk mengubah konstruksi hukum kasus ini.
Indikasi Keistimewaan Terlapor: Adanya dugaan perlakuan khusus terhadap terlapor, Ayu Minarti, yang merupakan anggota Bhayangkari.
Fakta yang Diabaikan: Penyidik dinilai mengabaikan keterangan dan bukti dokumen aliran dana yang dibawa kliennya.
Harapan Korban:
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya hanya mencari keadilan dan meminta hukum tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Pihak korban berharap hasil gelar perkara khusus ini objektif dan tidak menjadi langkah untuk menghentikan kasus (SP3) terhadap Ayu Minarti.
Kasus ini kini menjadi ujian profesionalitas Polri di Kalimantan Barat dalam menangani perkara yang melibatkan keluarga besar institusi.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan Aduan masyarakat yang hari ini mencari keadilan dalam penegakan hukum dan HAM
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Warta Humas Kalbar: Rabudin muhammad
Sumber : Kuasa Hukum Halijah M. Ali.







____________________________________________
