Sintang, tipikorinvestigasinews.id -Senin 16 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat.sorotan publik terkait dugaan pelanggaran izin tambang emas oleh sebuah koperasi Di desa limbur bernaung lestari diduga status hutan lindung dan tidak bisa menjadi WPR Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Berikut adalah poin-poin utama dari isu yang berkembang:
Status Lahan: Aktivitas penambangan diduga dilakukan di lokasi yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Izin IPR & Koperasi: Terdapat keraguan publik mengenai keabsahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digunakan, mengingat status lahan yang dianggap bermasalah.Dan diduga para pegiat pekerja tambang emas tanpa izin(PETI)mebayar uang masuk untuk koperasi Rp, 200 ribu dalam hal ini dugaan koperasi masih dalam pengurusan perijinan”Ungkap”Sumber yang tidak ingin disebut indetitasnya dengan alasan Keamanan,
Pengolahan Limbah: Masyarakat melaporkan bahwa pengelolaan limbah hasil tambang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam undang-undang, yang berpotensi mencemari lingkungan.
Tindakan Hukum: Kasus ini berada dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dan sedang menjadi perhatian media investigasi serta aktivis lingkungan karena adanya kekhawatiran terkait keamanan sumber informasi.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik pertambangan rakyat di Kalimantan Barat yang sering kali berbenturan dengan aturan tata ruang dan kelestarian hutan lindung.
sudut pandang aturan hukum lingkungan dan pertambangan di Indonesia:
1. Status Hutan Lindung/HPT dan Izin WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat)
Hutan Lindung & HPT: Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tambang dilarang dilakukan di hutan lindung.
Di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kegiatan tambang hanya boleh dilakukan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian LHK.
Prosedur WPR: Penetapan WPR tidak bisa dilakukan secara instan di atas hutan lindung/HPT. Harus ada proses perubahan peruntukan kawasan hutan atau pelepasan lahan oleh kementerian.
Kesimpulan: Pekerja yang langsung bekerja tanpa izin resmi dan tanpa proses pelepasan lahan adalah Ilegal (PETI – Pertambangan Emas Tanpa Izin.
2. Kegiatan di Bantaran Sungai Demu
Aturan: Penambangan di sempadan atau bantaran sungai dilarang karena merusak kualitas air, menyebabkan erosi, dan mengubah bentang alam. Aktivitas ini melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SOP Limbah: Setiap tambang wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan SOP pengolahan limbah (tidak langsung membuang tailing ke sungai). Pekerjaan yang langsung merusak sungai jelas tidak sesuai SOP.
Pemerintahan daerah
3. Surat Edaran Penutupan Kades
Kekuatan Surat: Surat Edaran Kepala Desa adalah bentuk penegakan hukum administratif tingkat desa. Jika edaran tersebut tidak dihiraukan, itu artinya ada pembangkangan hukum.
Indikasi Kongkalikong: Jika setelah surat edaran dikeluarkan (11 Februari 2026) aktivitas masih berlanjut, apalagi di bawah tangan ada pungutan “uang masuk”, ada indikasi kuat keterlibatan pihak luar/oknum dalam membiarkan tindakan ilegal tersebut.
4. Koperasi dan Uang Masuk
Ilegal: Koperasi yang sedang dalam proses perizinan tidak berhak menarik biaya masuk untuk aktivitas penambangan. Ini adalah pungutan ilegal (pungli).
Arah Tindak Lanjut untuk Warga:
Dokumentasikan: Ambil foto/video alat berat/mesin, pekerja, dan lokasi kerusakan di Sungai Demu, serta catat siapa saja yang menerima uang masuk (koperasi/oknum).
Lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH): Laporkan ke Polres setempat atau Ditreskrimsus Polda mengenai tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020).
Lapor ke Dinas Kehutanan/DLHK: Laporkan perusakan hutan lindung/HPT ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.
Lapor ke BPD/Camat: Jika kades dinilai tidak tegas, laporkan ketidaktegasan kades ke Camat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar ditindaklanjuti.
Pihak yang melakukan penambangan ilegal di Hutan Lindung/HPT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan atau/laporan masyarakat,dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Pewaarta : Kepala Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id:Rabudin muhammad







____________________________________________