Surat Terbuka Kades Limbur Bernaung: Publik Soroti Kejelasan Izin WPR Sintang

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pontianak, tipikorinvestigasinews.id-Sabtu 14 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Surat terbuka tersebut menyoroti pengaduan publik terkait sengketa informasi di Desa Limbur Bernaung, Kecamatan Serawai, yang umumnya menuntut transparansi kepala Desa. Warga berhak menuntut keterbukaan data publik

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Peraturan Komisi Informasi (PerKI) terkait prosedur penyelesaian sengketa,dan dapat menempuh jalur mediasi melalui Komisi Informasi merujuk pada prosedur resmi di website Komisi Informasi.Provinsi Kalimantan Barat,

proses meminta penjelasan atau verifikasi informasi dari Kepala Desa (Kades) terkait tugas, kebijakan, atau dugaan masalah di desa, atau pengaduan masyarakat, di mana Kades memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan,sesuai UU

Bacaan Lainnya

Diduga indikasi izin koperasi untuk izin IPR dan lokasi penambangan Emas belum menjadi WPR dan dugaan kuat lokasi aktivitas tambang emas dalam lingkup hutan lindung dan koperasi yang digunakan masih di pertanyakan Publik,kasus tersebut terjadi di kabupaten Sintang Wilayah Hukum Polda Kalbar,

“kasus”perizinan Disoroti Publik sementara ada dugaan anggota koperasi melakukan aktivitas penambangan,dalam aduan masyarakat pengolaan limbah penambangan emas dinilai tidak sesuai dengan SOP IPR yang di atur dalam undang undang”Ungkap”Sumber” yang tidak ingin disebutkan indetitasnya dengan Alasan keamanan kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id.Sabtu 14/3/26.Jam 11.04,Dini Hari

Poin Utama Aduan Masyarakat:
Legalitas Lahan:

Dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Hutan Lindung.

Status Perizinan: Penggunaan izin Koperasi untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada lokasi yang diduga belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dampak Lingkungan: Pengelolaan limbah yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur undang-undang.

Transparansi: Adanya sengketa informasi publik terkait keabsahan koperasi tersebut.
Saran Struktur Tanggapan/Konfirmasi kepada Kepala Desa:
Untuk menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik,

poin-poin pertanyaan berikut kepada Kepala Desa Limbur Bernaung:

1.Status Wilayah: Apakah pihak Pemerintah Desa telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup atau Kehutanan mengenai status lahan yang dikerjakan oleh koperasi tersebut?

2.Keabsahan IPR: Bagaimana tanggapan Desa mengenai dugaan bahwa lokasi kerja tersebut belum masuk dalam peta WPR resmi?

3.Peran Desa: Sejauh mana keterlibatan atau pengawasan Pemerintah Desa terhadap aktivitas koperasi yang menggunakan izin IPR tersebut?

4.Komitmen Lingkungan: Apa langkah Desa dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah yang dianggap merusak lingkungan?

Catatan Tambahan untuk Redaksi:

Mengingat ini menyangkut Hutan Lindung dan Izin Pertambangan,

Warta Humas Redaksi Tipikor investigasi news id mendorong semua pihak yang berwenang Untuk melakukan cek silang (cross-check) data

melalui:
Peta Interaktif Minerba (MODI/MOMS) untuk melihat status WPR.
Peta Kawasan Hutan dari KLHK untuk memastikan titik koordinat lokasi apakah masuk hutan lindung atau tidak.”Tegasnya”

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan atau/laporan masyarakat,dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.

Kepala Humas Kalbar Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id:Rabudin muhammad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *