Sumsel Lahat,Tipikorinvestigasinews.id–
Sumsel Kabar baik bagi para pekerja di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar 7,10 persen.
Kenaikan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Griya Agung Palembang, Jumat, 19 Desember 2025. Dari sebelumnya Rp 3.681.561 pada tahun 2025, UMP Sumsel kini naik menjadi Rp 3.942.963 pada tahun 2026.
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” tegas Herman Deru di hadapan awak media.
Gubernur menegaskan, ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP, dilarang keras menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
“Untuk perusahaan yang sudah membayar lebih tinggi dari UMP 2026, tidak boleh ada penurunan upah, ujar Herman Deru.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025.
Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Sumsel 2026, yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
Untuk UMSP 2026, terdapat sembilan sektor usaha dengan besaran upah berbeda. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 4.116.123. Disusul sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4.167.115, serta industri pengolahan sebesar Rp 4.114.298.
Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp 4.143.870, sektor konstruksi sebesar Rp 4.130.071, dan sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi kendaraan sebesar Rp 4.110.356.
Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp 4.147.400, sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp 4.104.440, serta sektor penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan jasa penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869.
Dengan penetapan ini,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di daerah.(Syahrial).







____________________________________________
