Vanny Yulia Pastikan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Negara Diproses Hukum.

Palembang,Tipikorinvestigasinews.id– Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebanyak enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui siaran pers Nomor: PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026, Senin (9/3/2026).

Vanny menjelaskan bahwa proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan pada hari Senin, 9 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

Adapun enam tersangka yang diserahkan pada Tahap II yaitu:
WS selaku Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT. SAL sejak 2011 hingga sekarang;
MS selaku Komisaris PT. BSS periode 2016–2022.

DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013;
ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012;
ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013;
serta RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.

Dalam pelaksanaan penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti terkait perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.

Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa setelah dilaksanakannya Tahap II, maka proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk dipersiapkan menuju tahap persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Setiap perkara korupsi harus diproses secara tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta kelengkapan administrasi perkara untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna disidangkan.

Vanny juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang terus mengawal proses penegakan hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Dukungan masyarakat dan media sangat penting untuk menjaga transparansi serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(Report: Sudirlam).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *