Warga Sekitar Bertanya,, Kemana Mengalir Hasil Lahan eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu,, APH Jangn Tutup Mata. ‎


‎Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Warga Desa sekitar wilayah Lahan eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu mempertanyakan status lahan 429 hektare yang telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh,

‎Pasalnya, menurut Warga walaupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengeluarkan surat perintah penyitaan Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023. Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 Juni 2023. Dalam perkara tindak pidana korupsi.

‎Namun, faktanya pengelolaan lahan tersebut masih saja dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu. Padahal, Pihak Kejaksaan kabar nya menyerahkan pengelolaan lahan tersebut ke PTPN.

‎”PT. Desa Jaya Alur Jambu sudah tidak ada hak lagi untuk melakukan aktivitas, karena lahan ini sudah disita untuk mengembalikan uang negara, tapi sampai sekarang lahan ini masih saja dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu. Patut diduga juga tidak pernah ada pengembalian kerugian negara. Dasar itu kami Warga merasa mereka pencuri yang dilindungi. Kemana jadinya uang hasil penjualan itu mengalir,” ujar Warga, Rabu 06 Agustus 2025.

‎Lanjut Warga, lahan tersebut juga telah dipasang plank Kejaksaan tapi masih juga dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu.

‎”Itu ada plank nya, dari Kejaksaan bertuliskan yang tidak berkepentingan jangan masuk. Tapi kenapa masih saja dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu,” tanya Warga.

‎”Dilahan itu, kalau warga ambil sawit ditangkap, tapi kalau PT. Desa Jaya Alur Jambu yang ambil sawit nggak ditangkap, padahal kan sama-sama nggak punya hak,” tanya Warga lagi.

‎Lebih lanjut kata Warga, meminta kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten untuk membuka terang benderang permasalahan tanah ini.

‎”Kan PT. Desa Jaya Alur Jambu tidak memiliki HGU dan kenapa tidak dikembalikan ke negara malah dikelola sendiri, kami menduga PT. Desa Jaya Alur Jambu telah menggelapkan aset negara,” ucap Kelompok Warga tersebut.

‎”Kita juga akan mempertanyakan terkait lahan ini kepada DPRK Aceh Tamiang, terus kepada Kejaksaan Negeri kita akan tanyakan pengawasan mereka apakah kerugian negara sudah dikembalikan. Kita juga akan mempertanyakan kepada Polres Aceh Tamiang kenapa tidak melakukan penindakan dalam menjaga aset negara,” kata Warga.

SUMBER : Beritamerdeka.com

( Kaperwil Aceh )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *