Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil ke-6, Zulfikar Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten

Oplus_0
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

šŸ‘‡šŸ‘‡Baca Berita DišŸ‘‡šŸ‘‡

Tipikorinvestigasinews.id. -Tangerang, 30 Oktober 2025 – Kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar H. SH, diwarnai insiden tidak menyenangkan. Beberapa wartawan yang hendak meliput acara tersebut di Gyokai Indonesia Kompeten, berlokasi di Perumahan Pesona Desa Jengjing, Kecamatan (—isi kecamatan bila ada), dilarang masuk oleh pihak keamanan dan seorang yang mengaku karyawan Gyokai.

Menurut keterangan sejumlah jurnalis di lapangan, mereka dihalangi oleh seorang pria bernama Gopur, yang mengaku sebagai karyawan Gyokai, serta beberapa petugas keamanan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal senada disampaikan Gopur.

Tindakan pelarangan peliputan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan. Mereka mempertanyakan alasan pembatasan akses peliputan terhadap acara yang dihadiri oleh pejabat publik seperti anggota DPR RI.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:

-Pasal (18 ) ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Red,”(A I N).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
āš–ļø Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *