Serdang Bedagai,Sumut,tipikorinvestigasinews.id–
Niat hati cari untung dari bisnis haram, dua pria di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, justru “dibeli” aparat yang menyamar.
Pada Selasa (03/03/2026) sekira pukul 16.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Tanpa banyak basa-basi, tim langsung bergerak dan menyusun strategi undercover buy.
Setibanya di lokasi, personel yang menyamar sebagai pembeli diarahkan ke sebuah warung dalam keadaan tutup. Konsepnya mungkin rahasia dan eksklusif, namun yang datang ternyata bukan pelanggan biasa. Transaksi kemudian diarahkan ke belakang rumah.
Di lokasi tersebut, pembelian dilakukan kepada pria yang dikenal dengan panggilan “Lajang”. Saat kode meminta tambahan diberikan, “Lajang” menyuruh rekannya berinisial R untuk menyerahkan barang melalui tangan kiri. Namun belum sempat senyum lega, tim yang sudah siaga langsung bergerak.
Dua tersangka masing-masing R H alias R (26), nelayan, dan R D alias D (36), wiraswasta, berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pesan moralnya sederhana tapi tegas: warung boleh tutup, tapi hukum tetap buka. Dan ketika yang datang adalah polisi menyamar, cerita “transaksi rahasia” pun berubah jadi proses hukum nyata.(Supriadi azhar).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________