๐Ÿ“ฐ Media nasional TipikorInvestigasiNews.id Minta Bupati Kapuas Hulu Tertibkan Bangunan Liar di Wilayah Kabupaten.

Putussibau’Kabupaten Kapuas Hulu’Kalimantan Barat 26 Oktober 2025, tipikorinvestigasinews.id-Media nasional TipikorInvestigasiNews.id mendesak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera menertibkan bangunan liar yang menjamur di sejumlah wilayah, terutama di area publik dan zona tata ruang yang tidak sesuai peruntukan.

Tim investigasi media menemukan adanya bangunan semi permanen dan permanen yang berdiri di atas tanah negara, tepi jalan utama, bantaran sungai, serta kawasan fasilitas umum tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan teknis dari instansi terkait.

โ€œFenomena bangunan liar ini bukan hanya merusak tata ruang kota, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan lingkungan. Pemerintah daerah seharusnya tegas menindak pelanggaran seperti ini,โ€ ujar salah satu redaktur TipikorInvestigasiNews.id di Putussibau, Minggu (26/10/2025).

Menurut laporan yang dihimpun, beberapa lokasi yang paling banyak berdiri bangunan liar berada di kawasan perkotaan Putussibau, sepanjang Jalan Lintas Selatan, dan beberapa titik strategis di wilayah pinggiran. Sebagian besar bangunan digunakan sebagai tempat usaha tanpa izin resmi.

Tim Investigasi menilai, Bupati Kapuas Hulu perlu segera menginstruksikan dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perizinan Terpadu, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pendataan, pemeriksaan status lahan, dan tindakan tegas terhadap pelanggar.

โ€œPenegakan aturan tata ruang harus menjadi prioritas. Jangan sampai pembiaran terhadap bangunan liar justru merusak citra pemerintah daerah dan menimbulkan ketimpangan sosial,โ€ tambah redaksi.

Media ini juga mengingatkan agar proses penertiban dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan Kabupaten Kapuas Hulu dapat menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

โœ๏ธ Penulis: Adi ZTC

Tegakkan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *