Maluku Utara, Tipikorinvestigasinews.id – 4 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta secara resmi menyatakan PERLAWANAN NASIONAL MAHASISWA terhadap pembiaran penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024.
SEMAINDO menilai, temuan Rp9,8 miliar yang telah diaudit lembaga negara namun tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, uang rakyat, dan integritas pemilu.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam menyaksikan hukum dipermainkan dan keadilan dibekukan.
“Ketika audit resmi negara yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dibiarkan tanpa satu pun pemeriksaan, maka jelas: hukum sedang disandera. Dalam situasi seperti ini, perlawanan sipil adalah kewajiban moral,” tegas Sahrir, Minggu (4/1/2026).
BPK RI mencatat belanja tanpa bukti sah Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja melanggar ketentuan Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik Rp329,54 juta yang tidak sesuai regulasi. Namun hingga hari ini, tidak adan pemanggilan, tidak ada penyelidikan terbuka, dan tidak ada akuntabilitas dari Kejati Maluku Utara.
SEMAINDO menilai kondisi ini sebagai bukti runtuhnya prinsip equality before the law.
“Jika rakyat kecil cepat diproses, sementara pejabat pemilu dengan temuan miliaran rupiah kebal hukum, maka keadilan telah dicabut dari republik ini,” ujar Sahrir.
Lebih jauh, bantahan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara terhadap temuan BPK di ruang publik tanpa respons hukum dari Kejati dinilai sebagai upaya pengaburan fakta yang dibiarkan secara sistematis.
“Audit negara diperlakukan seperti opini. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik dan lembaga negara,” katanya.
Atas dasar itu, SEMAINDO menyatakan PERLAWANAN NASIONAL MAHASISWA dengan tuntutan tegas:
1. Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih penanganan dugaan Tipikor KPU Maluku Utara
2. Pencopotan pimpinan Kejati Maluku Utara karena gagal menjalankan mandat penegakan hukum
3. Pemeriksaan seluruh pimpinan KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang tercantum dalam LHP BPK
4. Penegakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas dan terbuka
5. Transparansi penuh kepada publik atas setiap langkah hukum
SEMAINDO menegaskan, perlawanan ini akan dilakukan melalui konsolidasi nasional mahasiswa, tekanan publik, dan jalur konstitusional hingga hukum kembali berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan.
“Jika hukum terus dibungkam, maka suara mahasiswa akan menjadi alarm republik. Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dirampok dan hukum dilumpuhkan,” pungkas Sahrir.







____________________________________________