Pemalang,Tipikorinvestigasinews.id–
Selasa,10 Maret 2026.
Tiga wartawan di Kabupaten Pemalang melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Desa Datar, Kecamatan Warungpring. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Pemalang dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Pml.
Para penggugat dalam perkara ini adalah Adie Satriyo, Agus Hermawanto, dan Purwanto. Mereka menggugat Pemerintah Desa Datar melalui Kepala Desa Datar sebagai pihak tergugat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) juga dicantumkan dalam perkara ini sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai menghambat aktivitas jurnalistik para wartawan.
Dalam dokumen kronologi perkara dijelaskan bahwa polemik berawal pada 16 Februari 2026. Saat itu mencuat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi di lingkungan sebuah MTs di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, para penggugat mengaku melakukan upaya konfirmasi kepada kepala desa sebagai pejabat publik. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, kepala desa disebut mengirimkan sebuah voice note ke dalam grup WhatsApp media. Dalam rekaman suara itu terdapat pernyataan, “Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi.”
Menurut para penggugat, pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan dinilai berpotensi menghambat tugas wartawan dalam melakukan peliputan.
Atas peristiwa tersebut, para penggugat menyatakan mengalami kerugian materiil. Mereka merinci kerugian berupa biaya operasional peliputan sebesar Rp25 juta serta biaya klarifikasi dan pemulihan nama baik sebesar Rp75 juta. Dengan demikian, total nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan mencapai Rp100 juta.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Pemalang. Berdasarkan resume mediasi, para pihak masih memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan damai.
Salah satu opsi yang muncul dalam proses tersebut adalah pembayaran ganti rugi, dengan besaran dan mekanisme yang masih dapat dinegosiasikan oleh masing-masing pihak.
Melalui proses mediasi ini diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara damai,adil dan bermartabat.
(Agus Hermawanto).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________