TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Sinergi yang solid antara pihak keamanan Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit dengan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali membuahkan hasil gemilang. Upaya pengiriman ribuan gram barang haram jenis sabu berhasil digagalkan dan dua orang pelaku asal Kalimantan Timur berhasil diringkus.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah berinisial YNI (63) warga Jl. P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda dan ALI (38) warga Jl. Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ini dalam keterangan resminya.
Penangkapan dilakukan secara tegas pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tepat di area Bandara Silangit, Kecamatan Siborongborong.
Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan proses check-in, hendak terbang menuju Samarinda dengan rute transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Kewaspadaan tinggi petugas Avsec menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Saat melakukan pemeriksaan barang, petugas mencium kejanggalan pada sebuah tas yang dibawa pelaku. Tas tersebut langsung diamankan dan dilaporkan kepada petugas kepolisian yang bertugas.
Kedua pemilik tas yang saat itu sedang duduk santai di ruang tunggu pun dipanggil ke ruangan khusus pemeriksaan. Di hadapan petugas, tas tersebut diperintahkan untuk dibuka.
Terbongkarlah niat jahat mereka. Di dalam tas ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik dan dilipat dengan kain, disembunyikan di antara pakaian agar lolos dari deteksi.
Saat diinterogasi, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka berdua. Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Barang tersebut rencananya akan diselundupkan dan diperjualbelikan kembali di daerah Samarinda.
Total barang bukti yang berhasil disita memiliki berat kotor sebesar 2.045 gram.
Hingga saat ini, penyidik Polres Taput terus mendalami jaringan kasus ini. Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan dua pelaku, tetapi juga melakukan pengejaran terhadap orang berinisial A yang diduga sebagai pemasok, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.
Krista Pardede
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________