LAMONGAN -tipikorinvestigasinews.id,- Sebanyak 446 warga binaan pemasyarakatan (wbp) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi khsusus hari raya Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025.
Jumlah tersebut merupakan wbp yang secara hukum memenuhi syarat, baik administrasi atau substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta bagian dari sistem pemasyarakatan dalam rangka pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
“Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Heri Sulistyo, Sabtu (29/3/2025).
Heri mengatakan, Mengacu ketentuan Tindak Pidana Terkait Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 remisi bisa diajukan tentunya dengan berbagai syarat pertimbangan.
“Sebanyak 66 warga binaan tidak mendapat remisi karena berbagai alasan pertimbangan, seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, menjalani pidana pencabutan PB, menjalani sanksi disiplin berat, menjalani Subsider(BIl),” ujarnya.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, Lapas Kelas IIB Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan pemasyarakatan yang profesional dan berkualitas.
“Kami berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini dapat lebih semangat menjalani program pembinaan, menyesali kesalahan mereka, serta siap berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Berikut daftar WBP penerima remisi berasal dari berbagai kasus di dominasi kasus narkotika 307 orang, korupsi 5 orang, pelanggaran lalu lintas dan kriminal masing-masing 1 orang.
Kasus kesehatan 10 orang, kekerasan perempuan dan anak 6 orang, human traficking 1 orang, KDRT 2 orang, pembunuhan 5 orang, penadah 1 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang.
Kasus penggelapan 9 orang, penipuan 13 orang, perampokan 6 orang, perlindungan anak 30 orang, kesusilaan 4 orang, transaksi elektronik, desersi dan terhadap ketertiban masing-masing 1 orang.(Suli)






____________________________________________
