Pemerintah Targetkan Penetapan UMP 2025 Sebelum 25 Desember, Upah Minimum Naik 6,5 Persen

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

 Targetkan Penetapan UMP 2025 Sebelum 25 Desember

JAKARTA,tipikorinvestigasinews.id– Pemerintah memastikan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha. Menaker Yassierli meminta pemerintah daerah menetapkan UMP dan UMK paling lambat 25 Desember 2024.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus diselesaikan sebelum akhir tahun. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait hal ini akan dirilis pada 4 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menetapkan target bahwa UMP dan UMK di semua daerah harus ditetapkan sebelum 25 Desember. Kami juga akan melakukan sosialisasi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11).

Yassierli berharap pengusaha dan buruh dapat menerima keputusan pemerintah yang telah melalui kajian mendalam. “Kami memahami kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, pemerintah berkomitmen mengambil langkah terbaik untuk semua pihak,” tambahnya.

Keputusan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan awal Menaker Yassierli yang hanya 6 persen. Menurut Prabowo, keputusan ini diambil setelah berdialog dengan pimpinan buruh.

“Kenaikan ini merupakan hasil diskusi bersama. Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang penting, terutama bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun,” ujar Prabowo.

Prabowo juga menekankan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Harapan untuk Semua Pihak-

Menaker Yassierli mengajak pengusaha dan pekerja untuk mendukung kebijakan pemerintah. “Kami berharap buruh dan pengusaha dapat memahami bahwa kenaikan ini adalah langkah terbaik demi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha,” tuturnya.

Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Pemerintah daerah diminta untuk segera merespons dan menetapkan kebijakan sesuai arahan pusat.(Ahmat)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *