Serikat Pekerja Nilai Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Belum Memadai

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Dinilai Belum Memadai

JAKARTA,tipikorinvestigasinews.id Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.Dikutip dari pemberitaan saluran merdeka.com Sabtu 30 November 2024. Namun, keputusan ini menuai kritik dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) yang menilai angka tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak bagi buruh.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kenaikan ini tidak mencerminkan aspirasi pekerja yang sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 20 persen. Menurutnya, angka 6,5 persen tidak cukup untuk menutup tingginya biaya hidup yang saat ini membebani buruh.

Bacaan Lainnya

“Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta. Jika pemerintah tidak menurunkan harga pangan, memberikan subsidi listrik, BBM, dan transportasi, maka kenaikan ini belum memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujar Mirah dalam wawancara, Sabtu (30/11).

Ia menekankan bahwa langkah-langkah seperti penurunan harga sembako hingga 20 persen dan pemberian subsidi untuk transportasi serta energi dapat membantu mengurangi beban hidup buruh.

Pengusaha Juga Terbebani

Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyuarakan kekhawatiran. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut kenaikan UMP sebesar 6,5 persen berpotensi meningkatkan beban biaya tenaga kerja hingga 9,5 persen.

“Kenaikan ini memberikan multiplier effect pada labor cost yang signifikan. Dengan beban tambahan ini, perusahaan harus melakukan efisiensi, dan ini berdampak pada rencana ekspansi,” kata Bob.

Ia menambahkan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi opsi terakhir, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan jika kondisi semakin sulit.

Desakan Revisi Peraturan Pengupahan

Selain itu, Aspirasi meminta pemerintah untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan UMP. Menurut Aspirasi, regulasi ini tidak cukup berpihak pada kesejahteraan buruh di tengah melonjaknya biaya hidup.

Kenaikan UMP 2025 yang seharusnya menjadi solusi justru memunculkan polemik baru. Buruh merasa angka ini belum layak, sementara pengusaha menghadapi tantangan biaya operasional yang lebih besar. Pemerintah kini dihadapkan pada tugas berat untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Writer:Ahmat

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *