Operasi Kancil Toba 2025, Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas di Perbaungan Serdang Bedagai

Serdang Bedagai, Sumut,tipikorinvestigasinews.id –
Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui jajaran Polsek Perbaungan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025.

Pelaku berinisial H A alias H alias K (20), seorang mahasiswa, diamankan di kediaman orang tuanya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Selasa (23/9), membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/14/I/2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/308/IX/2025.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu, 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Joko Pramono (30), warga Kecamatan Perbaungan, tengah berangkat kerja dengan sepeda motor Yamaha NMAX.

Setiba di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, korban dipepet oleh empat orang tak dikenal dengan dua unit sepeda motor. Korban terjatuh dan diancam menggunakan senjata tajam mirip cerulit. Demi keselamatan, korban melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya.

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernopol BK 5811 XBJ dengan kerugian mencapai Rp36,8 juta.

Proses Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu, 17 September 2025 pukul 06.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, SH berhasil mengamankan pelaku yang sudah menjadi target operasi.

Dari rumah pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya ikut memepet kendaraan korban saat beraksi bersama rekan-rekannya.

Proses Hukum

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Perbaungan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

IPTU Manullang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melintas di jalanan sepi pada malam hari. “Jika harus bepergian larut malam, usahakan tidak sendirian dan segera laporkan ke polisi bila mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungan,” ujarnya.

Liputan: Supriadi Azhar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *