Balikukup, tipikorinvestigasinews.id — Integritas pers Indonesia kembali diuji setelah Kepala Kampung Balikukup, yang sedang dalam sorotan pemberitaan, diduga keras berupaya mengintervensi alur liputan. Permintaan “negosiasi kekeluargaan” yang diajukan melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis telah ditolak secara tegas, memicu kekhawatiran publik dan LSM tentang upaya pembungkaman dan potensi penyalahgunaan wewenang. Aksi Kepala Kampung, yang berujung pada pemblokiran kontak wartawan, dinilai tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga menciptakan hambatan serius terhadap prinsip transparansi dan hak masyarakat atas informasi yang berimbang.
Upaya intervensi itu terekam jelas dalam komunikasi digital. Kepala Kampung Balikukup berusaha mempersonalisasi masalah di tengah proses peliputan yang seharusnya objektif. “Saya kenal cuman bapak, bagaimana kalau lewat bapak saja, atur saja pak secara kekeluargaan saja pak,” demikian kutipan pesan yang mengonfirmasi adanya upaya permintaan penyelesaian di luar koridor profesional.
Pernyataan ini sontak diartikan sebagai manuver untuk mengelabui atau memengaruhi independensi pers, sebuah pelanggaran etika serius. Sikap Kepala Kampung tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang secara eksplisit melarang wartawan untuk “menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Penolakan tegas oleh jurnalis, yang memegang teguh Pasal 1 KEJ tentang independensi, telah menjadi sorotan positif sebagai benteng moral terhadap godaan intervensi kekuasaan. Reaksi keras datang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.
LSM Cakra Kaltim menyatakan kecurigaan mendalam atas tindakan Kepala Kampung. “Tindakan ini sangat mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan kami dan masyarakat,” ujar perwakilan Cakra Kaltim. “Mengapa seorang pejabat publik justru memilih jalur belakang dengan meminta ‘diatur secara kekeluargaan’ alih-alih memberikan klarifikasi resmi atas substansi berita? Reaksi ini justru dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menutupi sesuatu.”
Menurut Cakra Kaltim, respons yang seharusnya dilakukan seorang pejabat publik yang bertanggung jawab adalah menggunakan hak jawab atau memberikan keterangan pers secara transparan, bukan malah memohon negosiasi privat dan kemudian memblokir akses media.
Setelah permintaan negosiasi ditolak, Kepala Kampung Balikukup dilaporkan memblokir nomor kontak wartawan yang bersangkutan. Tindakan pemblokiran ini efektif memutus saluran komunikasi resmi, secara sengaja mencegah media untuk memperoleh keterangan resmi atau hak jawab dari pihak Kepala Kampung.
Dalam konteks jurnalistik, langkah ini menghalangi upaya penyeimbangan berita dan menciptakan kekosongan informasi (information void), yang ironisnya, hanya akan memperkuat dugaan publik atas potensi masalah di balik pemberitaan awal.
Situasi ini menyorot urgensi pengawasan terhadap pejabat publik. Upaya negosiasi etika dan blokade komunikasi dari figur kekuasaan lokal ini menjadi peringatan keras bagi publik tentang tekanan yang tak terlihat yang sering dihadapi pers saat berupaya menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
(Syamsul)







____________________________________________
