Aneh, Seorang Warga di Aceh Tamiang Mengeluhkan Tanah Yang Dimilikinya Bersertifikat Nama Orang Lain

 

ACEH TAMIANG – Tipikorinvestigasinews.id
Aneh bin ajaib yang dialami Ainun Azmi (50). Pasalnya, tanah yang ia miliki bertahun-tahun, sekarang ini menjadi milik orang lain tanpa ia ketahui,.Bahkan, bersertifikat atas nama orang lain, kejadian aneh ini berlokasi di Kampung (Desa * Red) Landuh Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (12/12/2024).

Ainun, pemilik tanah saat dikonfirmasi media ini terkait berpindahnya hak milik tanah yang ia miliki. menyebutkan, “Benar pak, tanah saya kok bisa bersertifikat atas nama orang lain, saya tidak pernah menjualnya, saya juga tidak pernah menghibahkan tanah saya ini. Namun, kok tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain. Menurut saya, banyak kejanggalan di situ pak. Orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah datang mengukur tanah saya. Tapi, kok bisa jadi sertifikat nama orang,” ujar Ainun.

Diketahui, tanah yang bersertifikat tersebut dengan nomor hak milik, 00512
Dengan surat ukur nomor, 00226/2017
Dengan luas, 323 meter
Dengan nama pemilik, Anidar, Muhamad Syahputra dan zulfikar

Diduga ada permainan dalam penerbitan sertifikat tersebut, nama-nama orang sebagai peringgan tanah yang dicatatkan dalam sertifikat tersebut, setelah dikonfirmasi, mereka merasa tidak pernah punya tanah, di daerah itu sebagaimana tercatat dalam sertifikat tersebut.

Apalagi, tanah yang ia miliki berperinggan dengan tanah tersebut. Salah satunya, Abdul Munir (47) ia menyebutkan, “Saya enggak pernah punya tanah di situ. Apalagi, berperinggan, tidak sama sekali, saya juga tidak terima nama saya ditulis di situ, dan saya juga sudah buat laporan ke Polres Aceh Tamiang. Saya berharap masalah ini segera ditindaklanjuti agar cepat selesai,” ujarnya

Selanjutnya, diketahui juga, laporan Munir ke Polres Aceh Tamiang, sesuai Surat Tanda Penerima Laporan
Nomor: STTLP/146/XI/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG,

Dalam laporannya, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.

Datok Penghulu (Kepala Desa *Red) Landuh, saat dikonfirmasi media ini, menyebutkan, “Saya tidak tau pak, itu surat di tahun 2017, saya baru menjabat tiga tahun ini. Itu kepala dusunnya dan imamnya sudah meninggal bang. Coba abang tanyakan ke mantan Sekdes yang menjabat di waktu itu. Masalahnya, itu juga sudah pernah dimediasi oleh pihak Polsek. Namun, belum juga ada titik temu,” ujar Datok.

Bas, mantan Sekdes, menyampaikan,
“Benar bang, itu memang di masa saya menjabat Sekdes, dan gak ada masalah bang, itu memang tanah sesuai nama yang ada di sertifikat. Itu tanah warisan dari keluarga mereka. Waktu buat sertifikat itu, ada kok turun orang BPN, saya lihat langsung, masalah ini sudah juga dimediasi di Polsek Rantau. Namun, belum juga ada titik temunya,” terang Bas

Di sisi lain, riszka bagian Persengketaan BPN Badan Pertanahan Nasional mengakui, Telah masuk surat pengaduan Persengketaan atas nama (Ainun Azmi)

“Benar pak,sudah masuk gugatan sengketa atas nama (Ainun Azmi), namun berkasnya belum lengkap pak,” ujarnya

(Liputan – MUTTAQIN)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *