Putussibau, tipikorInvestigasinews.id –
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kelima tersangka tersebut masing-masing:
FK, selaku Kepala Desa Nanga Raun,
S, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nanga Raun,
AMM, selaku pihak penyedia, Direktur CV. Energi Baru,
SP, selaku staf honor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, dan
TW, selaku pihak penyedia, Direktur CV. Sinar Berkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, menyampaikan bahwa penetapan kelima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan masyarakat.
“Bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan PLTMH Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Nanga Raun, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Adam, Rabu (8/10).
Menurut Adam, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan bahwa pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun seharusnya dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2.323.180.000, sesuai Kontrak Nomor: TPK.05.DS.NR.2019 tanggal 21 Maret 2019 dengan jangka waktu pekerjaan 1 September 2019 sampai 21 Desember 2019.
Namun, proyek tersebut tidak terlaksana pada tahun 2019, sementara anggaran Dana Desa di APBDes Tahun 2019 tidak mencukupi nilai kontrak yang telah disepakati. Akibatnya, pembangunan yang sama kembali dianggarkan pada tahun 2020 dengan nilai Rp 1.227.854.900, setelah sebelumnya dianggarkan Rp 1.060.000.000 pada tahun 2019.
Selain itu, proyek PLTMH tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang dan tidak melalui seleksi pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana mestinya, sehingga pembangunan tidak tercapai kemanfaatannya secara maksimal.
“Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan pihak-pihak yang terkait sebagai tersangka,” jelas Adam.
Ia menambahkan, perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru setelah proses pemeriksaan lanjutan serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor resmi.
DASAR HUKUM PENETAPAN TERSANGKA
1. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi,
b. Keterangan ahli,
c. Surat,
d. Petunjuk, dan
e. Keterangan terdakwa.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan kelima pihak tersebut sebagai tersangka.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1 sampai 20 tahun dan/atau denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.”
Pasal 18:
Mengatur tentang pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset, pembayaran uang pengganti, atau pidana tambahan lainnya.
Komitmen Kejari Kapuas Hulu
Kajari Kapuas Hulu, Samsuri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
“Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan terus konsisten dan profesional dalam menegakkan hukum. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya.
Penulis: Adi ZTC
Editor: Media TipikorInvestigasinews.id







____________________________________________