Ambawang, tipikorinvestigasinews.id -17 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Barat
Aksi demonstrasi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap SPBU dan meminta pemerintah mewajibkan seluruh SPBU mengaktifkan CCTV dan menyesuaikan Barcode (atau kode QR) di MyPertamina agar terhindar dari indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi yang telah lama berlangsung,Ungkap Salah seorang yang ikut aksi demonstrasi,yang di mana Namanya tak ingin disebutkan,
“CCTV itu bukti transparansi. Kalau ada penyimpangan, bisa langsung dilihat. Kami juga minta SPBU yang melanggar diberi sanksi tegas,”
Koordinator Audiensi demontrasi Berinisial MA menambahkan.
CCTV diwajibkan oleh Pertamina untuk mengawasi penyalahgunaan dan kejahatan, serta mematuhi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan penyimpanan rekaman CCTV setidaknya selama 30 hari untuk keperluan investigasi. Selain itu, UU ITE menjadi landasan hukum terkait akses dan penyebaran rekaman CCTV, serta peraturan lain yang berkaitan dengan pengawasan dan keamanan,ujarnya saat diwawancarai Reporter media Tipikor investigasi news.
Sedikitnya 100 Orang sopir truk yang tergabung dalam Persatuan Driver Truk Kalimantan Barat menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,
Dalam aksi tersebut, para sopir truk membawa sejumlah spanduk bertuliskan keluhan dan harapan mereka terhadap pemerintah. Salah satu spanduk bertuliskan:
“BBM Subsidi → Truk Logistik ❌ | BBM Subsidi → Pelangsir ✅ | Tolong Kami Sopir Kalbar Pak Presiden.”
Demonstrasi”Aksi para sopir menuntut agar Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Pertamina menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dinilai tidak tepat sasaran.Tutup.MA
Hingga berita ini diterbitkan,Pihak Pertamina dan BPH migas Belum memberikan keterangan resmi.terkait adanya indikasi transparansi CCTV jejak digital perbuatan ilegal yang dilakukan Oknum-Oknum penyalahgunaan wewenang dan Penyelewengan BBM Subsidi Di Beberapa Titik kecamatan dan kota di wilayah Provinsin Kalimantan Barat,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides:
Redaksi:membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Reporter:Rabudin Muhammad
Sumber:Muhammad Ali alias Daeng Ali”







____________________________________________
